HeadlinePolda SumselSUMSEL

Pencuri HP Dihadiahi Dua Tembakan di Kaki

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Jhon A Riduwan (45) residivis sekaligus spesialis pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, hanya pasrah di kursi roda lantaran saat hendak ditangkap di rumah kosannya di kawasan Plaju yang bersangkutan berusaha kabur, tersangka terpaksa ditindak tegas dengan dua timah petugas bersarang di kedua kakinya saat hendak ditangkap oleh tim Opsnal Polsek IB 1 Palembang. Minggu (14/11) lalu.

Tersangka Jhon, terakhir keluar dari Rutan Pakjo tahun 2010, ditangkap petugas tim Opsnal Polsek IB 1 Palembang, setelah petugas menerima laporan korban Rossita warga Jalan Tanjung Barangan Perum Griya Permai Bukit, dimana pada Sabtu (13/11) telah kehilangan sebuah handpone merk Vivo, dan dompet berisi uang tunai 2 juta dan KTP, SIM C dan STNK sepeda motor miliknya, saat meninggalkan rumah sekaligus warung hanya untuk menagih arisan ke rumah tetanggannya.
Selang 15 menit, korban yang baru ingat jika pintu warung hanya ditutup rapat, langsung pulang dan korban terkejut jika dirinya menjadi korban pencurian, mengingat barang bukti yang disimpannya telah hilang.
Berdasarkan laporan itu. Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy A Tambunan, langsung memerintahkan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka Jhon warga DI Panjaitan Lorong Samarindah Kelurahan Santosa Kecamatan SU 2 Palembang, merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang. Iptu Arlan Hidayat dan anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek IB 1 langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, selanjutnya barang bukti Handpone korban dan sepeda motor milik tersangka digelandang ke Mapolsek IB 1 Palembang untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang juga seorang residivis kasus serupak, “benar, unit reskrim kita berhasil menangkap pelaku 362, kejadian di tanjung barangan tersangka mengambil handpone dan dompet berisi uang tunai 2 juta, SIM, STNK dan KTP korban.” Ungkap Kompol Roy. Selasa (16/11)

Modus, dijelaskan Kapolsek IB 1 Palembang, tersangka masuk ke dalam rumah karena ada kesempatan atau kelalaian korban, saat meninggalkan rumah pintu tidak di kunci. “modus tersangka masuk karena rumah dalam posisi terbuka langsung masuk dan mengambil setelah itu tersangka langsung kabur,” jelasnya.

Dari catatan pihak kepolisian jika tersangka ini merupakan residivis tiga kali, dan semua beraksi di Wilayah Hukum Polsek IB 1 Palembang. “dia ini residivis 3 kali, dan pernah di tahan dalam kasus serupah,” ujarnya.
Tersangka Jhon dihadapan petugas mengakui perbuatanya, tersangka mengaku mencuri karena ada kesempatan.
“Saya kabur karena takut pak, saya bobol rumah orang, terakhir mencuri masuk penjara 2010 kasus Curanmor, waktu itu mau belanja, lihat rumah korban sekaligus warung dalam kondisi pintu terbuka orangnya tidak ada, di panggil tidak ada syahutan jadi saya masuk lihat HP dan dompet langsung saya ambil, HP korban di jual di IP,”katanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana pejara diatas 5 tahun. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *