HeadlineHukum&KriminalPolda Sumsel

Sumsel Urutan Kedua Tingkat Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi

*Musnahkan BB Sabu

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti sabu seberat 492,9 gram hasil ungkap kasus selama Oktober dan November 2021 yang disita dari 7 tersangka.
“Barang bukti sabu seberat 492 gram ini hasil ungkap kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini sedikitnya 2975 generasi muda bisa kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo didampingi Kasubbid Penmas Kompol Erlangga,SE,MH. Selasa (16/11).
Ketujuh tersangka yang diamankan rata- rata usia lanjut, dan berperan sebagai kurir mendapat perintah dari sang bandar, karena faktor ekonomi, mereka adalah Irham bin Munir Dkk, tersangka Muchlis bin H M Taufiq. Tersangka Robi Yanto dan tersangka Hendra bin Madola Dkk.
“Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah kurir, mereka disuruh bandar untuk mengantar barang ke pemesanan dengan upah yang beragam. Berdasarkan pengakuan para tersangka ada yang di upah 10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang di upah 500 ribu namun uangnya belum diberikan,” Jelas Kompol Dwi.
Dikatakan Dwi Utomo, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Ditresnarkoba agar tidak disalah gunakan oleh oknum. Pemusnahan barang bukti ini juga sudah ada penetapan dari kejaksaan.
Sementara itu, tersangka Mulki (63) yang telah bercucu 16 orang ini mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu hal itu ia lakukan karena kebutuhan ekonomi. Kebetulan ia dari Medan hendak pulang ke kampungnya di Lampung tidak punya uang. Sabu seberat 100 gram lebih yang ia bawa bersama dua temannya dari seorang bandar yang ada di Medan di bawa ke Palembang dengan menumpang bus ALS.
“Kami dijanjikan upah 10 juta bagi tiga. Tapi duetnya belum kami terima. Barang itu di pegang Dodi kami di tangkap saat mobil yang kami tumpangi masuk Palembang,”jelasnya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *