Empat Pencuri Kabel Lampu Jalan Diamankan
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim Opsnal Polsek Kalidoni amankan empat pelaku pencuri kabel lampu penerangan yang baru saja dipasang sebuah anak perusahaan Pelindo, di kawasan Jalan Pelra Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang. Dua pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut, Jumat (27/8).
Empat tersangka yaitu berinisial RM, AF, DA dan JR, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti potongan besi. Penangkapan ke empat pelaku, berawal dari laporan korban, Sabtu (21/8) ke Polsek Kalidoni Palembang, yang kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyidikan setelah diketahui identitas para pelaku, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Taufik langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap empat pelaku.”Setelah ada laporan korban, petugas kita langsung bergerak menangkap ke empat pemuda pengangguran, satu masih dibawa umur karena sekolah, dan dua pelaku ini merupakan karyawan perusahaan, mereka kerja di siang hari sementara pada malam hari beraksi mencuri,” ungkap Kapolsek Kalidoni AKP Evial, didampingi Kanit Reskrim Ipda Taufik, Selasa (31/8).
Untuk modus, dikatakan AKP Evial dalam aksinya, kawanan pelaku ini sebelum beraksi terlebih dahulu berkumpul di Jalan Pelra, yang akhirnya timbul niat mereka untuk mencuri kabel tiang listrik yang belum dialiri aliran listrik karena baru terpasang.”Melihat ada kesempatan, kawanan pelaku langsung mengali dan menarik kabel barulah di potong potonog oleh pelaku, barulah kabel di jual di tempat barang bekas,” ujarnya.
Masih dijelaskan Kapolsek Kalidoni, akibat ulah para tersangka ini membuat kawasan Jalan Pelra mengalami gelap gulita lantaran kabel listrik telah dicuri. “Dampaknya jalanan gelap dan rawan kriminal,” ujarnya.
Penyidik Polsek Kalidoni Palembang, saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, apakah ada TKP lain mengingat aksi pencurian kabel listrik terutama bagian penerangan jalan kerap terjadi.
Sementara itu, tersangka berinisial RM, mengakui jika aksi yang dilakukan mereka baru pertama kali, dengan cara mengali dan menarik kabel. “Saya baru satu kali bu, saya kerja di sana baru satu minggu sempat menerima upah, kami curi kabel pas listrik mati, kabel kami jual di tempat rongsokan, kami jual duetnya untuk beli rokok,” akunya.
Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Ly)




