Uncategorized

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan, Tanpa Sanksi hingga 30 April 2026

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026, terhadap SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026 hingga tanggal 30 April 2026,
tidak akan diterbitkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.


Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT
Tahunannya tepat waktu. Partisipasi aktif Wajib Pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.
Sehubungan dengan adanya relaksasi ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera menyampaikan SPT sebelum tanggal 30 April 2026 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi yang diberikan.Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik Coretax DJP dari mana saja dan kapan saja. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan, unit layanan DJP siap memberikan asistensi dan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan. (*)

#KamiDampingiSampaiBerhasil
#LebihAwalLebihNyaman
#LaporSPTdiCoretax
Narahubung
Media:__________________________________________________________________________________________________
Ega Fitrinawati
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
) : (0711) 357077, 315289
* : kanwil.060@pajak.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *