HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Tiga Pelaku Tawuran “Viral di Medsos” Diamankan Unit 1 Jatanras Subdit III Polda Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tiga orang remaja pelaku tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit, video tawuran ‘saling ejek’ ini sempat viral di media sosial instagram di kawasan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, berhasil diamankan pihak kepolisian dari Unit 1 Jatanras Subdit III saat ini sudah diserahkan ke Subdit IV Renakta Polda Sumsel.

Ketiga pelaku tawuran berinisial MR (16) status putus sekolah dan PP (16) dan MF (16) status masih sekolah, ketiganya merupakan warga Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang. Melaksanakan tawuran di kawasan Depan Indomaret Silaberanti SU 1 Palembang, pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wib, saat masyarakat tengah tertidur pulas.

Dari rekaman video viral, petugas hanya mengamankan tiga pelaku bersama barang bukti berupa tiga jaket salah satunya jaket ‘shopee’ dan satu buah sajam jenis celurit panjang bergagang kayu. Hanya berselang dua hari tepatnya pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 wib. “Penangkapan ke tiga pelaku berawal video viral di media sosial yang kita peroleh Senin tanggal 22 Januari, kita turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan di lapangan oleh petugas Jatanras, tim berhasil mengamankan tiga pelaku , pelaku ini masih status anak, serta beberapa barang bukti 3 buah jaket dan satu sajam,” ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (24/1).

Dikatakan AKBP Yunar, mengingat pelaku tawuran yang diamankan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, akhirnya pihak Jatanras melimpahkan kasus tersebut ke Subdit IV Renakta Polda Sumsel. “Setelah mengamankan pelaku, kita berkoordinasi dengan Subdit Renata untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan terhadap 3 pelaku tawuran ini berasal dari dua kelompok Banten dan Kelompok Lorong Manggis. Dimana Kelompok Banten melawan Lorong Manggis, saling ejek di media sosial, sehingga tiap minggu menggelar tawuran menggunakan sajam, dengan tujuan untuk mencari sensasi agar terkenal. “Motif tawuran tersebut adanya saling ejek di media sosial antar kedua kelompok, ini ada yang berstatus pelajar ada juga yang putus sekolah,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan jika untuk proses hukum kepada tiga pelaku tawuran dengan status anak yang berkonflik dengan hukum tetap berjalan tapi tetapi tidak dilakukan penahanan. “Pemeriksaan lebih lanjut karena pelaku anak di bawah umur kita sebut anak berkonflik dengan hukum maka kita tangani prosesnya. Saat ini sudah kita tetapkan sebagi anak berkonflik dengan hukum, namun tidak kita lakukan penahanan, dengan pertimbangan adanya jaminan orang tua mereka akan koperatif selama proses hukum apalagi usia mereka di bawah 18 tahun,” terang AKBP Raswidiati.

Selain proses hukum, dikatakan Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel, mengingat kasus tawuran sering terjadi dengan pelaku anak anak.’makanya kami mengundang KPAI Sumsel, untuk mencari solusi agar tawuran ini tidak terjadi lagi di Kota Palembang,” harapnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *