Merasa Terancam, Datangi Polda Sumsel Minta Perlindungan Hukum
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Merasa terancam jiwanya oleh tiga orang warga, Chichan (54) seorang Pengawas Lahan Kebun Sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) Desa Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Kombring Iki (OKI), melaporkan kejadian tersebut dan meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel.
Korban Chichan datang ke Polda Sumsel didampingi Kuasa Hukumnya, M Sanusi SH. Laporan korban diterima dengan Bukti Laporan Nomor : LP/B/532/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dengan melaporkan 3 orang pelaku pengancaman yang diketahui bernama Agung Sani, Kunci Sapei, dan Permatai alias Sentot. “Kami mendampingi klain kami saudara Chan di Polda dalam perkara 335, perencanaan di Kabupaten OKI tepatnya di Kabupaten Mesuji Desa Sungai Sodong, atas kasus ini klien kami terancam oleh 3 orang bernama Agung Sani, Kunci Sapei, dan Permatai alias Sentot,” ungkap M Sanusi SH Kuasa Hukum korban, Senin (16/10).
Masih dikatakan M Sanusi. “Karena klien kami terancam makanya hari ini kami melapor ke Polda Sumsel, dan klien kami sudah diperiksa oleh penyidik selama 3 jam untuk diambil keterangan,” ujar Sanusi.
Dikarenakan dirinya khawatir akan keselamatan kliennya mengingat 3 orang yang dilaporkan ke Polda Sumsel adalah orang- orang yang diduga kebal hukum, untuk itu Pelapor mengharapkan upaya dan langkah hukum Polda Sumsel terkhusus Kapolda Sumsel untuk menangkap dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Untuk mengurangi terjadinya bentrok di lapangan kami minta Kapolda Sumsel, segera menangkap 3 orang terlapor dan menindaklanjuti laporan kami ini,” jelasnya.
Kejadian berawal Minggu (17/9) pukul 08.00 Wib, korban saat itu sedang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penumbangan (pembersihan) sawit di PT SWA dari lahan plasma milik Mayjen BS. Sewaktu pengkerjaan yang dilakukan pihak PT SWA, tiba- tiba datang 3 orang terlapor.
Ketiga terlapor langsung melakukan percobaan (mengancam) menghunuskan sajam jenis parang, bahkan dengan pisau panjang terlapor mau menusuk perut korban, merasa terancam korban atau Pelapor kembali ke Camp PT SWA dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. “Pengancaman sudah menusukan ke perut tapi ditangkis oleh korban dan Alhamdulilah korban masih dalam keadaan sehat. Awalnya di PT SWA akan ada pembersihan mereka datang mengunakan motor dengan sajam mengancam pak Chichan dan pihak perusahaan,” tuturnya.
Untuk itu M Sanusi SH selaku Kuasa Hukum Pelapor, mengharapkan Kepada Kapolda Sumsel, untuk bertindak tegas menangkap ke tiga terlapor,” Kami berharap kepada Polda Sumsel dalam hal ini penyidik dan Kapolda Sumsel menyelesaikan ini secara transparan dan terbuka, agar kasus ini tidak menjadi konflik di lapangan, lahan klien kami itu 100 Ha bentuk kebun plasma di dalam PT SWA yang usianya sudah 27 tahunan,” terang Sanusi. (Ly).




