google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html 73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Tuntut Uang Pesangon yang Dijanjikan April 2022 Cair – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Tuntut Uang Pesangon yang Dijanjikan April 2022 Cair

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Diduga ingkar janji prihal pembayaran pesangon kerja, sebanyak 73 karyawan Hotel Sandjaja mengelar aksi unjuk rasa di jalan mendesak pihak hotel membayar pesangon kerja.

Massa aksi karyawan Hotel Sandjaja, yang dikoordinator aksi oleh Nursiwan, digelar di depan Hotel tepatnya di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (21/4) pukul 09.30 wib. “Ini aksi damai dimana kami menuntut hak pesangon kami sebanyak 73 orang karyawan, sesuai perjanjian dia (pemilik hotel) akan membayar pesangon kami bulan April 2022 waktunya tinggal 10 hari lagi,” ungkap Nursiwan, selaku Koordinator Aksi sekaligus Kordinator Lapangan.

Dalam aksinya massa membawa spanduk yang bertuliskan desakan agar pihak owner Hotel Sandjaja mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pesangon kerja karyawan sebanyak 73 orang yang jatuh tempoh bulan April 2022.

Ironis, 73 karyawan Hotel bahkan ada yang masa kerjanya mencapai 30 tahun, bahkan ada 13 orang karyawan yang masuk dalam masa pensiun dipekerjakan kembali dan terkena PHK tidak menerima pesangon, semuanya sudah dua tahun tidak menerima pesangon yang diharapkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. “Kami 73 orang ini dari 2020 sampai sekarang, sudah 2 tahun kami tidak tersentuh sama sekali yang nanya uang pesangon, kami berharap pihak owner segera membayar pesangon kami, kami terus menunggu dan menanti, kami punya anak istri mau makan mau bayar kreditan kami,” akunya.

Aksi unjuk rasa karyawan Hotel Sandjaja menuntut pesangon telah ditempuh berbagai cara terutama dengan jalur hukum sesuai dengan konstitusi. Dari jalur PHI, Disnaker dan Mahkamah Agung yang memutuskan pihak Hotel harus membayar pesangon karyawan hotel.

Karena tidak ada niat baik pihak owner Hotel Sandjaja terus bergulir ke Pengadilan Negeri dengan keputusan honor harus membayar karena belum ada pembayaran kasus tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel. “Pembayaran pesangon yang belum dipenuhi pihak owner, kita sudah ke PHI, Disnaker, mereka sudah kasasi ke Mahkamah Agung dengan keputusan mereka harus membayar pesangon. Karena mereka belum bayar, kita lanjut ke PN dengan keputusan mereka harus bayar, akhirnya kita ke Polda Sumsel diĀ  sana pihak hotel berjanji akan membayar pesangon pada bulan April 2022 ini, dan kita menunggu itikat baik dari owner untuk membayar pesangon kita,” ungkap Ayu, karyawan Hotel Sandjaja yang sudah bekerja sejak 2008 lalu.

Rencananya ke depan jika tidak ada niat baik pihak owner Hotel Sandjaja, massa karyawan hotel akan kembali mengelar aksi unjuk rasa. (Ly).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *