4 Sekawan Pemuja Narkoba Jenis Inek Pesta Di Orgen Tungal (OT)
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – 4 sekawan pemuja narkoba jenis Inek, untuk pesta di Orgen Tungal (OT), Rahmad Hidayatullah (29). Yuda Indah Umami (27) dan Hendri alias Kakcek (32) ketiganya warga Gandus Palembang dan Daniel Agustin (27), warga Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Keempat sekawan ini hanya bisa pasrah, narkoba jenis inek yang baru saja dibeli secara patungan ini terjadinya razia rutin yang digelar jajaran Polsek Gandus Palembang, saat melintas di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya di bawa jembatan Musi 2 Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang. Sabtu (05/2) pukul 21.30 wib.
Penangkapan ke empat tersangka berawal razia rutin yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto,SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian. Melihat empat orang laki laki diatas motor yang mencurigakan mereka berusaha menghindari petugas yang tengah mengelar razia. Saat didekati petugas, salah satu tersangka Rahmat, tiba tiba berusaha membuang sesuatu akan tetapi diketahui petugas, dan diperintahkan untuk mengambil barang yang sempat di buang. Ternyata dua kantong berisi narkoba jenis inek warna pink sebanyak 20 butir.
Selanjutnya ke empat tersangka bersama barang bukti 20 butir inek digelandang ke Mapolsek Gandus untuk proses lebih lanjut. “Ke empat tersangka ini kedapatan memiliki narkoba jenis inek sebanyak 20 butir, pada saat anggota mengelar razia rutin,barang bukti ini sempat dibuang oleh salah satu tersangka atas nama rahmat, ” ungkap Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto,SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian. Jumat (11/2).
Dijelaskan Kapolsek Gandus, jika dari pengakuan para tersangka jika narkoba jenis inek didapatkan mereka dari luar Palembang. “Mereka berempat ini sebagai pengedar, dari pengakuan mereka inek didapat dari luar Palembang, selain akan digunakan juga akan dijualbelikan,” jelasnya. Dari empat tersangka yang diamankan, ada satu tersangka atas nama Yuda Indah Umami, yang kini dititipkan ke Rutan Polrestabes Palembang, sehingga saat gelar perkara Polsek Gandus Palembang hanya penampilan tiga orang tersangka.
Tersangka Rahmad, dari pengakuan dihadapan petugas jika narkoba jenis inek yang sudah dua kali dibelinya rencana akan digunakan bersama saat acara OT. “Rencana akan dibawa ke pacaran orgen, kami beli 2.6 juta untuk 20 butir secara ceka ceka, saya tidak jual, saya ambil barang seperti ini dua kali mengunakan inek sejak dua bulan ini kami menggunakan inek di acara orgen,” jelas tersangka Rahmad. Atas perbuatanke empat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ly)





