100 Knalpot Resing Motor Diamankan Polsek Kalidoni
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sebanyak 100 unit knalpot resing dari kendaraan R2, diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan sekaligus giat Yustisi Polsek Kalidoni Palembang, dalam kurun waktu tiga bulan terhitung dari Bulan April sampai Agustus 2021.
Razia KRYD dan Yustisi rutin tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Evial Kalza SE MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Taufik dan Kanit Lantas Polsek Kalidoni Aipda Debby.
Razia knalpot resing ini tersebut menindaklanjuti arahan Bapak Kapolrestabes Palembang, mengingat banyaknya warga masyarakat yang resah dan merasa bising dengan suara knalpot rising yang di luar standar. “Ada perintah dari pimpinan kami Bapak Kapolresta Palembang untuk setiap malam Minggu kita melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan selain operasi yustisi salah satunya kita melakukan razia knalpot racing untuk antisipasi terjadinya balapan liar termasuk antisipasi 3C,” ungkap Kapolsek Kalidoni AKP Evial, Senin (30/8).
Razia terus digalangkan pihak kepolisian, selain mengantisipasi tindak kejahatan 3C, ditengah suasana PPKM Level 4 di Kota Palembang, petugas juga mengantisipasi balapan liar khusus diwilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang yang kerap terjadi di kawasan seputaran celentang khususnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim dan Jalan Abdul Rozak.
Bukan hanya itu para pembalap liar ini sering melakukan kumpul kumpul bersama jelas ditengah pademi Covid – 19 sangat dilarang karena dapat menimbulkan klaster baru covid – 19.
“Di tengah PPKM kita juga mengelar razia knalpot resing untuk mengantisipasi balap liar dan 3C, karena tidak menutup kemungkinan anak-anak yang sering melakukan balapan liar ini diakhiri dengan kumpul-kumpul, ya saat ini masih pandemi imbasnya juga ujung akan ada kelaster terbaru covid 19 yang saat ini masih di wilayah kota Palembang,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek Kalidoni Palembang, jika pihaknya terus setiap malam Minggu mengelar razia yang ditingkatkan, mengingat Knalpot Resing tidak digunakan untuk jalan jalan protokol dan jalan umum, melainkan di sirkuit balap motor jika melanggar akan dikenakan saksi. “Knalpot rasing ini bukan digunakan untuk peruntukan anak-anak yang digunakan di Jalan Raya terutama di jalan-jalan kota. Tapi dipergunakan hanya untuk pertandingan di Sirkuit jadi jangan salahkan jika pihak Polri melakukan tindakan melakukan penyitaan,” ingatnya.
Rencana, knalpot resing yang disita jajaran Polsek Kalidoni Palembang ini akan diserahkan langsung ke Polrestabes Palembang untuk dimusnahkan. “Saat ini yang diamankan ada sekitar 100 buah unit knalpot resing dari kendaraan yang kita sita, dan akan kita limpahkan ke Polrestabes Palembang untuk dimusnahkan,” ungkap AKP Evial.
Untuk itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Evial, mengimbau warga masyarakat yang memiliki kendaraan R2 untuk tidak mengunakan knalpot resing yang menimbulkan kebisingan. “Saya mengimbau semua warga masyarakat Kalidoni, untuk tidak menggunakan knalpot racing karena sangat mengganggu terutama kebisingan di jalan raya yang hingar-bingar di perkotaan terkhusus pada jalanan perkotaan,” imbaunya.
Bagi warga masyarakat yang kedapatan kendaraannya mengunakan knalpot resing, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1) UU LAJ Jo Pasal 106 ayat (3) UU LAJ.
Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Ly).




