Residivis Jambret Digerebek Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – M Iqbal (34), spesialis sekaligus residivis jambret tak berdaya ketika Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengerebek rumahnya di kawasan Jalan Lettu Karim Kadir Rt 09 Rw 02 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (6/11) sekitar pukul 16.00 Wib.
Tersangka Iqbal, pelaku tunggal kasus jambret di Kota Palembang, tersangka ditangkap setelah video aksi jambret terhadap seorang wanita yang tengah berjalan seorang diri sambil memainkan handpone, di kawasan Jalan Seruni Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, pada Selasa (2/11) sekitar pukul 08..45 Wib, dimana tersangka Iqbal berhasil membawa kabur handpone korban viral di media sosial.
Kasubdit III Jatanras Kompol CS Panjaitan, yang mengetahui langsung bergerak cepat, dengan menurunkan Tim Opsnal Unit 1, dipimpin langsung oleh AKP Willy Oscar dan Panit AKP Billadi Oustin, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Iqbal saat berada di rumahnya.
Tersangka Iqbal tak berkutik, saat diringkus, saat petugas meminta tersangka menunjukan barang bukti, ternyata barang bukti handpone korban merek Samsung warna silver masih berada pada tersangka. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Kompol CS Panjaitan, membenarkan jika pihaknya berhasil meringkus spesialis jambret sekaligus seorang residivis, yang video aksi jambret viral di media sosial. “Kasus 365 ini sangat viral sekali perampasan handpone, dengan modus korban seorang wanita usia 19 tahun, tersangka merampas dengan mengendari kendaraan,” ungkap Kompol CS Panjaitan, Senin (8/11). Beliau juga menjelaskan, terungkapnya kasus jalanan terutama kasus jambret ini terungkap setelah aksi terekam CCTV di jalanan, yang jelas membantu tugas kepolisian. “Betul aksinya terekam CCTV, CCTV itu sangat mendukung sekali dalam pengungkapan kasus kita,’ jelasnya.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, dijelaskan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, tersangka Iqbal setidaknya sudah melakukan aksi jambret dua kali, pertama di tahun 2008 dan pernah mendekam di Rutan Pakjo Klas 1 A Palembang, dan kedua kasus yang sama di tahun 2014 di tempat yang sama. “Ini yang ketiga kalinya,” ujarnya.
Modus tersangka Iqbal dalam beraksi dengan mencari target sasaran korban yang saat itu berjalan seorang diri sambil memainkan handpone, dari arah belakang tersangka langsung merampas handpone korban dan lalu kabur.
Tersangka Iqbal, di hadapan petugas mengaku jika dirinya beraksi jambret seorang diri dan bahkan pernah mendekam di penjara untuk kasus yang sama. “iya Pak saya melakukan aksi jambret yang ini, sudah tu pernah residivis dua kali kasus yang sama ditahan di Rutan Pakjo, sasaran korban di jalan main handpone langsung dirampas, handpone dijual duetnya untuk judi game online sloot,” akunya.
Atas perbuatannya tersangka Iqbal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 9 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ly)




