Warga Besemah Serasan Ditangkap di Jalan Cikdin Gegara Narkoba
PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA – Harmidi Hariyanto warga Besemah Serasan ditangkap di Jalan Cikdin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal pengaduan masyarakat, Anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam menindaklanjuti keresahan masyarakat lantaran seringnya transaksi sabu di daerahnya.
Alhasil, petugas berhasil meringkus seorang pemuja sabu, Harmidi Hariyanto (24), warga Besemah Serasan, RT 006, RW 002, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu, SH mengatakan tersangka Harmidi Hariyanto diciduk pada Jumat (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut AKP Sutioso, penangkapan ini bermula anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam menerima laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Cik Din Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Hasilnya, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan tengah melintas di Jalan Cik Din Air Perikan.
Setelah A1, petugas mengamankan pria yang belakangan diketahui bernama Harmidi Hariyanto alias Atok.
Benar saja, dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,3 gram dan satu unit handphone merek vivo warna gold.
Setelah diintrogasi, akhirnya pelaku mengaku jika dirinya menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut diakuinya dibeli dari seorang laki-laki bernama Diki yang berada di kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
“Terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan,”kata Sutiyoso (Rep)