BanyuasinHeadlineNasionalSUMSEL

Wabup H Slamet Minta Tim PTSL Maksimalkan Sistematis Pemberkasan dan Kepemilikan Tanah di Banyuasin

BANYUANSIN, MEDIASRIWIJAYA — Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, meminta Tim satuan khusus panitia ajudikasi (PTSL) yang baru dilantik, melakukan pemaksimalan terkait masalah sistematis pemberkasan dan kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin.

Dalam kegiatan serentak di Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, bertempat di rumah dinas Bupati Banyuasin. Kepala Dinas BPN Kabupaten Banyuasin, Thontowi S.H, M. Si meminta profesionalitas kinerja dalam menjaga kualitas pendataan pertanahan secara akurat kepada 61 orang panitia ajudikasi yang dilantik, Kamis (13/1)

Thontowi SH MSi mengatakan, ada empat desa yang difokuskan dalam peta kinerja target pendataan pemetaan pertanahan di Kabupaten Banyuasin, antara lain Desa Rimau Sungsang, Teluk Payuh, Sumber Jaya, dan Muara Baru. target sebanyak 11.300 sertifikat. “Kita harus fokus pada target kinerja, dan para pejabat yang baru dilantik, agar pencapaian target pemetaan pertanahan segera diselesaikan,” katanya.

Terlebih masalah sertifikat pertanahan, harus segera diselesaikan, karena ini merupakan target Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, jika harus Semua bidang tanah di NKRI dapat dipetakan secara sistematis, dan akurat. Terlebih tugas ini difokuskan untuk Satuan Tugas (Satgas) fisik, yuridis dan administrasi, untuk pemaksimalan permasalahan pertanahan di Kabupaten Banyuasin. “Apa yang ada dalam peta kerja Tahun 2022 ini, langsung kita kerjakan oleh Satgas, sehingga program dari Presiden RI terlaksana,” tambahnya.

Sementara Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono SH mengatakan, dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Banyuasin. Dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, harus secara lengkap dan akuntabel, karena dengan pendaftaran secara sistematis ini juga bisa mengantisipasi penunggakan pajak kepemilikan tanah, karena semuanya sudah ter link dengan data base pusat.

Mulai dari perubahan kepemilikan tanah hingga pelaporan, pendataan, serta pelaksanaan nanti. Masyarakat tidak harus bingung dalam kaitan kepemilikan tanah, karena semua sudah tersistem dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan. “Ini dilakukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban pertanahan dan perbatasan wilayah, yang dampaknya besar,” paparnya.

Terlebih, dalam hal pemeriksaan dokumen kepemilikan pertanahan, harus dilakukan dengan cermat dan akurat, sehingga tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah ataupun aset masyarakat terkendala di permasalahan penggandaan dokumen kepemilikan. “Kabupaten Banyuasin harus berperan aktif dalam tugas dan fungsi secara maksimal untuk Pertanahan Banyuasin,” tandasnya. (ydp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *