HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Unit 4 Jatanras, Kembali Amankan Mulyadi Salah Satu DPO Perampokan Uang Karyawan PT Mitra Ogan

foto:ist – tersangka Mulyadi.

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sempat DPO 8 bulan, Achmad Mulyadi (59), atas kasus perampokan uang gaji karyawan PT Mitra Ogan sebesar Rp 591 juta, akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat berada di salah satu rumah makan Jalan A Yani Plaju Palembang. Kamis (11/5) sekitar pukul 21.30 Wib.

Tersangka Achmad Mulyadi, warga Jalan Bungur Rt 028 Rw 005 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, bersama rekan- rekannya Erwin alias Raden dan Husein (tertangkap – red) dan Jefri masih DPO, melakukan perampokan uang gaji karyawan PT Mitra Ogan, di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU Sumsel, pada hari Senin (26/9/2022) sekitar pukul 14.15 Wib lalu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan jumlah pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang Kabupaten OKU berjumlah lima orang tiga sudah berhasil ditangkap dan duanya lagi masih dalam pengejaran. “Pelaku Achmad Mulyadi kami tangkap di kawasan Plaju di salah satu rumah saat sedang makan malam,”kata Agus, Selasa (16/5).

Dikatakan Kasubdit III Jatanras. Dari hasil penelusuran, tersangka Achmad Mulyadi diketahui residivis dalam kasus curas pecah kaca mobil di Ambon pernah mendekam di penjara selama 10 bulan serta di kota Prabumulih. Saat ikut melakukan aski perampokan di OKU tersangka Achmad Mulyadi terkena stroke ringan.

Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka Husin Arif (35) pada Kamis 19 Januari 2023 sore di rumah pacarnya di Gang Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang. Dalam aksinya tersangka Husin berperan sebagai joki dengan mengendarai sepeda motor.

Selang beberapa waktu, kembali petugas meringkus tersangka Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Raden diringkus saat berada di rumahnya, pada hari Sabtu (29/10/2022) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, terhadap tersangka Ahmad Mulyadi, mengaku jika dari aksi perampokan dirinya hanya mendapat bagian sebesar Rp 120 juta, dari bagian itu oleh tersangka dibagi lagi dengan sang istri, barulah kabur ke pulau Jawa karena rindu, dirinya akhirnya pulang. “Dapat bagian Rp 120 juta, bagi lagi dengan istri, baru kabur, dengan uang Rp 60 juta itu, saya habiskan untuk dipakai jalan -jalan dan main judi slot,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi perampokan Ahmad Mulyadi Cs ini sempat viral terekam CCTV di SPBU, dimana para pelaku yang menggunakan mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah (sudah jadi barang bukti – red), yang mengikuti mobil Kijang Innova warna silver (milik korban-red) masuk ke dalam antrian pengisian BBM di jalur sepeda motor.

Saat pengemudi keluar, tiba- tiba seorang pelaku mendekati mobil, dan membuka pintu bagian belakang kiri mobil, dan langsung membawa kabur tas berisi uang tunai Rp 591.400.000. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *