BanyuasinHeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Bongkar Rumah Tempat Pesta Narkoba

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Berawal melaksanakan oprasi senjata api (senpi), jenis sabu di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, Sabtu (25/2).

Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka atas nama Ruspian Hadi (52), warga Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Candra (37) warga Desa Taja Tinggi Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, satu bungkus berisi jarum suntik, 2 buah timbangan gram, 18 buah bong alat hisap sabu, 2 buah kotak berisikan pirex, 14 bungkus plastik kecil, 1 buah kotak kepala jarum suntik dan satu paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,68 gram.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK, membenarkan jika personel Unit 3 Jatanras berhasil mengamankan dua tersangka. Berawal hendak melakukan penangkapan seorang target berinisial U. Dimana dalam laporan warga masyarakat, jika target berinisial U iwarga Desa Mulya Philip 4 Betung Banyuasin ini memiliki senpira.

Di bawah pimpinan Kanit 3 Subdit III, Kompol I Putu Suryawab dan Panit, AKP Novel Siswandi. SH MH, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.”Saat dilakukan penangkapan target tidak ada di tempat. Namun, anggota berhasil mengamankan dua dari empat orang, atas nama Ruspian dan Candra yang sedang mengunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasubdit III, Kompol Agus, Selasa (28/2).

Banyaknya barang bukti, yang disinyalir sebagai lokasi tempat pesta narkoba jenis sabu, Kasubdit III Jatanras membenarkan. “Rumah itu seperti pasar narkoba, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujarnya.

Oleh petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, kedua tersangka dengan barang bukti dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Terkait pelimpahan dua tersangka narkoba dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dibenarkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK. “Betul, saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diterima Subdit II pelimpahan dari Jatanras, dan kini dalam pemeriksaan lebih mendalam oleh anggota kita,” ujar Kombes Pol Heru. (Ly).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *