BanyuasinHeadlineHukum&KriminalSUMSEL

TSK Pembunuhan di Kafe Moris diciduk Anggota Polsek Sukarame

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Polsek Sukarame Polresta Palembang berhasil menangkap Anton Sujarwo (35), DPO atas kasus pembunuhan 9 bulan lalu. Tersangka yang juga seorang residivis ini ditangkap di kawasan daerah Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Saat hendak pulang bertemu anak istrinya di Palembang.Senin (28/11/2022).

Tersangka Anton, warga Komplek Perumnas Talang Kelapa Blok IV Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang ini tidak berkutik saat diamankan petugas. Tersangka bersama rekannya Didit alias Adit buron atas kasus pembunuhan di Kafe Moris di Jalan Soekarno Hatta Sukarami Palembang pada kamis (10/03/2022) lalu. Dimana korban Abdul Syamsi tewas akibat benda tajam jenis pisau,

Tersangka Anton ini merupakan residivis atas perkara pencurian dengan pemberatan dan pernah dihukum kurungan selama 9 bulan pada tahun 2004 silam. Selama 9 bulan pelariannya tersayang Anton bekerja di Provinsi Medan. Karena rasa rindu dengan anak istri membuat tersangka pulang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap seorang laki laki DPO kasus pembunuhan yang sempat kabur ke luar provinsi.

“Kita merilis keberhasilan dari Polsek Sukarami telah berhasil melakukan mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Maret 2022, dimana korban ribut di salah satu kafe di Sukarami, lalu terjadi pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh tersangka, pelaku yang kita amankan berinisial AS, dan satu lagu masih DPO, “ungkapnya. Kamis (01/12/2022).

Dikatakan Kapolrestabes Palembang, yersangka Anton ini setelah melakukan aksi pengeroyokan yang menyebablan korvan teqas dibtusuk, saat he dak kabur melakukan aksi kriminal lagi.

Tersangka Anton ini juga terlibat perkara aksi pe curian sepeda motor merk Yamaha dengan Nopol BG 3586 RB mik korban Angga, pada minggu (20/11/2022) dengan modus tersangka memukul korban dengan tuduhan berselingku dengan istrinya LiA (bukan – red), karena korban takut korban pun kabur meninggalkan motornya, lalu dibawa kabur oleh tersangka.

“Sesaat setelah melakukan pembunuhan dia mau melarikan diri, dia melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan target sepeda motor, bahkan dari catatan kita tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus curas,” jelas Kombes Pol Ngajib

Sementara itu. Tersangka Anton, dengan tangan diborgol mengakui setiap aksi kejahatannya dihadapan petugas.

“Pernah masuk penjara, habis tu melakukan pembunuhan terakhir bawa kabur motor teman yang bawa saya hanya dorong. Kalau pembunuhan ittu awalnya saya korban kena dagu, saya pulang ketemu teman lalu teman ini bergulat saya pisah saya dorong orang itu lalu di tusuk,”

“Selama ini saya kerja serabutan di medan, saya lari dikabari jika korban meninggal selama 9 bulan, pisau itu bukan milik saya, saya pulang karena anak,” akunya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis. Dari Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 12 tahun maksimal 15 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *