Tipu Bisa Gandakan Uang dan Tarik Emas Ghaib
BANYUASIN, MEDIASRIWIJAYA – Mengaku bisa narik emas ghaib dan melipatgandakan uang. Djumari alias Eko (54), warga Desa Trangkil Rt 06 Rw 02 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
Djumari, dukun palsu ini, berhasil diringkus saat berada di kawasan Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (27/3) pukul 00.10 Wib tanpa perlawanan, dengan beberapa barang bukti dua buah batu bata, dua buah kardus dan satu buah karung plastik, turut diamankan di Polsek guna proses hukum.
Penangkapan tersangka Djumari, atas laporan salah satu korbannya, Rian (38) warga Setia Harapan Sungai Rengit Talang Kelapa Banyuasin, atas aksi dukun palsu mencapai Rp 21 juta. Bukan hanya korban Rian saja, dua dari tiga korban lain di antaranya Suprianto kerugian mencapai 1,5 suku emas dan uang tunai Rp 20.9 juta sementara korban Ratna mencapai Rp 22 juta. Modus tersangka Djumari, mengaku orang pintar atau dukun kepada kenalan atau temannya yang sudah kenal, kalau dirinya bisa menarik emas gaib dan melipatgandakan uang. Mendengar perkataan tersangka, para korban percaya saja, dimana tersangka berjanji bawa uang yang diserahkan tersebut akan digandakan mencapai Rp 200 juta. Oleh tersangka memberikan dua buah kardus yang akan berisi uang dan emas, asal tidak dibuka selama 3 bulan. Tapi karena penasaran, korban memberanikan diri membuka kardus, yang ternyata berisi batu bata. Atas kejadian ini korban pun melapor ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo, didampingi Kanit Reskrim Iptu Panji, membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang yang berprofesi dukun palsu. “Benar kita mengamankan Djumari, tersangka ini mengaku bisa mengobati nonmedis, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka kepada orang dekatnya kenalan, untuk menanamkan modal dulu untuk dilipatgandakan termasuk menarik emas secara gaib,” ungkap Kompol Sigit.
Masih dikatakan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, kasus terbongkar karena batas waktu yang telah lewat. “Terbongkar saat korban membuka ternyata uang tidak ada dan saat dibuka bukan emas melainkan batu bata, dan akhirnya korban melapor ke kita, ada 4 orang,” jelasnya.
Tersangka Djumari, dengan tangan diborgol, mengakui jika para korban merupakan kenalannya, dan aksi tersebut sudah berlangsung dari bulan Agustus 2021 ketahuan bulan Maret 2022. “Saya melakukan penipuan kepada kenalan saya, untuk membujuknya saya bilang jika ada uang Rp 10 atau Rp 11 juta nanti bisa dapat emas 1 kg hanya dalam waktu 3 bulan, kalau uang Rp 10 juta bisa jadi Rp 200 juta jaraknya 6 bulan, saya mulai bulan Agustus tahun 2021 sampai sekarang, korban ada 4 orang.” jelasnya.
Kemudian masih dikatakan tersangka Djumari, “korban yang menyerahkan uang saya kasih kotak yang berisi batu bata, tidak boleh dibuka hingga batas waktunya, setelah uang di terima dan ada batas waktu itu saya manfaatkan untuk kabur, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari- hari, saya tidak punya ilmu apa pun termasuk hipnotis, saya murni nipu,” aku pegawai di kandang ayam ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Ly).




