Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 98 Ton Batubara dari Tambang Ilegal
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Subdit IV Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengagalkan pengiriman atau pengangkutan batubara dari Tambang Ilegal sebanyak 98 ton, bersama 6 orang pelaku di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.
6 orang pelaku yang diamankan ini merupakan sopir dan kernek truk, yang diamankan saat sedang melakukan pengangkutan batubara ilegal. Untuk sopir yaitu DH (49), EB (30), RK (32) dan PS (28). Ke empat pelaku ini merupakan warga Lampung. Sedangkan dua pelaku bertugas sebagai kernek yaitu AY (22) warga Lampung dan PHB (32) warga Jember Provinsi Jawa Barat. “Polda Sumsel berhasil menindak dan mengungkap kasus illegal mining pada batubara dengan mengamankan enam orang pelaku, dari 4 Laporan Polisi. Dimana TKP-nya di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning OKU Sumsel,” ungkap Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH. Dirreskrimsus Polda Sumsel didampingi Wadir, AKBP Putu Yudha Prawira, Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty dan Iptu Irawan, Ps Kanit Migas Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Senin (20/2).
Selain mengamankan 98 ton batubara ilegal dan 6 orang pelaku, petugas juga mengamankan 4 unit mobil pengangkut, 1 unit truk mitshubisih warna orange Nopol BE 8604 AAU, 1 unit truk fuso merk Gini warna hijau dengan Nopol BE 9213 BO, 1 unit mobil dumtruk merk Gini warna hijau dengan Nopol KB 8739 AV dan 1 unit truk tronton merk mitshubishi warna orange Nopol BE 8619 IU, guna keamanan mobil dititipkan di sebuah BUMN.
Penangkapan ini berawal informasi masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menurunkan tim. Tim dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani didampingi Kanit, Iptu Irawan, bersama jajaran Tipidter langsung bergerak selama tiga hari dari tanggal 15, 16 dan 17 Februari 2023. “Dari informasi masyarakat ini kita menurunkan tim, dan kita berhasil mengangkat enam orang sebagai sopir dan kernek, total batubara yang kita amankan dari 4 unit truk ini mencapai 98 ton,” ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan pengangkutan atau pengiriman batubara dari tambang tambang masyarakat ilegal, di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel, yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tujuan daerah Lampung.”Pelaku ini melakukan pengangkutan batubara yang tambangnya ada di Kabupaten Muara Enim, untuk dibawa ke pemesannya di Lampung, belum sampai ke tujuan sudah berhasil kita amankan duluan,” jelas Kombes Pol Agung.
Saat ini petugas Tipidter masih melakukan pengejaran terhadap pemilik batubara. Baik pemilik tambang ilegal maupun pembeli batubara. Dan menurut pengakuan para sopir mereka rata- rata baru sekali atau dua kali melakukan pengangkutan batubara tersebut. “Pengakuan baru sekali atau dua kali, untuk DPO lain si pemilik tambang masih kita kejar, termasuk pembeli serta pihak pihak yang terlibat pasti akan kita tangkap dan kita ungkap, dan hukumannya pasti lebih berat dari pelaku ini,” terangnya.
Hal ini sesuai instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.”Bapak Kapolda sangat tegas, dalam imbauannya jangan sampai ada kegiatan pertambangan ilegal tanpa izin, jadi siapa pun yang melakukan pertambangan ilegal kami mengimbau hentikan jika sudah berlangsung, jika belum maka jangan lakukan,” tegasnya.
Atas pembuatan. Ke enam pelaku dijerat Pasal 161 UU No 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Ly).