BanyuasinEkonomiHeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Tim Gabungan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Dua Lokasi Penampungan Babylobster Ilegal

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Baru satu bulan beroperasi, 2 lokasi penampungan babylobster atau benur jenis mutiara dan pasir ilegal modus penampungan ikan hias, berhasil dibongkar tim gabungan dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Dusun 1 Desa Mulia Sari Kabupaten Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumsel, Selasa (30/11).

“Krimsus Polda Sumsel dan Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap benih lobster, yang mana locus berada di Dusun 1 Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin,” ungkap Kompol Erlangga, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, Kamis (2/11).

Kedua lokasi penampungan, berada rumah Wiwik yang disewa kepada  Bendot, dan rumah Nuryasin yang disewa oleh Fendi. Dari pengerebekan itu petugas mengamankan 13 orang lelaki  di TKP berinisial IM, MM, S, R, R, d dan 8 orang pelaku di Palembang berinisial  Y, B, N, S, S, MN, I, dan M.

Kombes Pol M Barly Ramadhani, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, untuk peranan para  tersangka yang berjumlah sampai 13 orang ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Peran dari 13 orang tersangka yang diamankan ini masih tahap pemeriksaan. Tapi, yang pasti bahwa 13 orang yang kita amankan ini lah para pelaku, untuk peran mereka masing- masing masih kita dalami, ke 13 tersangka ini diamankan di 2 rumah,” ungkap Kombes Pol Barly, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Bayuasin, AKP M Ikang Ade Putra dan Kompol Erlangga, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel.

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kombes Pol Barly, diketahui jika operasional babylobster ini baru berjalan satu bulan, bahkan dua lokasi rumah yang dijadikan penampungan merupakan rumah sewa. “Pemilik rumah mengatakan jika per tanggal 1 mereka melakukan sewa menyewa rumah dan alat baru masuk sekitar belum satu bulan, mereka kita tangkap karena mereka tidak ada izin atau ilegal lah,” jelasnya.

Pendalaman yang dilakukan tim penyidik, diketahui jika babylobster atau benur ini diperkirakan berasal dari luar Pulau Sumatera Selatan, termasuk juga ke 13 tersangka, akan tetapi saya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel enggan berbicara banyak, terkait pendalaman benih lobster mengingat masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk tujuan pengiriman lobster, mengingat 2 lokasi rumah di TKP hanya sebagai lokasi penampungan sementara. “Kalau masalah pendalaman itu tidak bisa kita ungkap di sini karena itu hal  penyidikan, ke mana lobster ini dikirim masih pendalaman kita, saya tidak akan ungkap di sini,” ungkapnya.

Dikatakan Dirreskrimsus, dari hasil pengungkapan lokasi penampuangan babylobster ini juga berkat bantuan masyarakat, dan awalnya masyarakat mengetahui jika 2 lokasi bukanlah tempat penampungan babylobster melainkan ikan hias. “Di sini ada peranan masyarakat juga dimana masyarakat mengatakan jika ini tempat penyimpanan ikan- ikan hias, ini hasil sinergitas kepada satker yang kemudian disampaikan ke kami, dan bersama Polres jajaran mengungkap ini,” kata Barly.

Untuk Babylobster atau Benur total yang diamankan sebanyak 143.450 ekor yang terdiri dari  125.400 ekor Babylobster jenis Pasir dan 28.050 ekor Babylobster jenis Mutiara, dengan kerugian negara mencapai Rp 24.420.000.000.

Bagi Babylobster yang masih hidup, untuk kelangsungan hidup lobster jenis mutiara dan lobster jenis pasir, Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Banyuasin, bekerjasama dengan Balai Karantina Perikanan Kementerian Kelautan di Lampung untuk dilepas di lautan. “Untuk babylobster yang hidup sudah kita limpahkan atau kita kirim ke balai Karantina Kementerian Kelautan di Lampung, bahkan Berita Acaranya sudah kita terima,” serunya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *