HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Tim Gabungan Polda dan Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Pengoplos BBM

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua orang pelaku, pemilik dan pekerja pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Sekayu Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, di sebuah gudang di kawasan Jalan Mayjen Satibi Darwis Rt 04 Rw 06 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (8/1) pukul 00.00 Wib.

Dengan tangan diborgol, dua pelaku berinisial, tersangka DAA (30) warga Komplek Belleza Kapling B Kelurahan Antapani Kidul Bandung Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik dan tersangka berinisial MK (20) warga Keramasan Rt 29 Rw 07 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang sebagai pekerja.

Penangkapan BBM ilegal dan lokasi pengoplosan ini berawal dari informasi warga masyarakat yang masuk dari aplikasi Bantuan Polisi yang digaungkan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.”Selain tempat BBM ilegal juga tempat pengoplosan BBM, kita juga mengamankan dua pelaku berinisial DAA dan MK, yang memilik peran berbeda, satu pemilik dan satu lagi pekerja,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly R, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan A Halim, BPH Migas, Senin (9/1).

Untuk modus, kedua pelaku melakukan pengoplosan BBM olahan atau sulingan tanpa izin dari sumur rakyat, yang diangkut menuju gudang di Keramasan. Kemudian dicampur minyak hasil olahan atau memasak yang dicampur belicing, sehingga menyerupai BBM jenis solar yang diproduksi oleh Pertamina. “Modus mereka mengambil minyak hasil sulingan dari sekayu lalu diantar ke gudang, di gudang nanti ada kendaraan ‘tangki biru” (kendaraan industri-red) yang menurunkan, dan kembali menaikan BBM yang sudah dioplos, kita dapatkan 40 ton terdiri dari 20 ton dari minyak sulingan 14 ton dari hasil belicing, dan 4 ton itu minyak industri,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait pangsa pasar solar oplosan mengingat aksi oplosan BBM ini sudah berlangsung selama tiga bulan/ dalam sebulan mampu memproduksi 10 ton.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 14 buah baby tank kapasitas 1.000 liter berisikan BBM jenis solar. 20 baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan. 5 baby tank kapasitas 1.000 liter isi solar sulingan. 24 baby tank kapasitas 1.000 liter kondisi kosong. 4 drum kaleng kapasitas 200 liter berisi solar. 1 drum kaleng kapasitas 200 liter berisi solar sulingan dan 5 drum kaleng kapasitas 200 liter dalam kondisi kosong. 12 karung berisi bahan kimia berupa tepung belicing merk Tuanya, 3 derijen berisikan air keras atau cuka parah. 6 mesin pompa air dan 3 buah gayung pengaduk.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI NO 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dan atau Pasal 54 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun denda Rp 60 miliar. “Kedua tersangka atas pembuatan terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 milar,” tegasnya.

Sementara itu. tersangka DAA, mengaku jika aksi penimbunan BBM dan pengoplosan BBM jenis solar sudah berlangsung selama 3 bulan, “Saya sudah beroprasi selama 3 bulan, sebulan menghasilkan 10 ton BBM oplosa hanya jenis solar,” akunya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *