Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Tetapkan 8Tersangka, terkait Kisruh Lahan di OKI
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim Gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan 8 dari 14 orang warga sebagai tersangka, terkait kisruh lahan sengeta antara warga dan PT Treekreasi Margamulia (TMM) di Desa Sukamukti, Mesuji Kabupaten OKI Sumsel. Kamis (16/12) kemarin.
Ke delapan tersangka yang kini ditahan di Polda Sumsel, berbagai dua kelompok yaitu pemalsuan dokumen otentik kepada tersangka Abu Sairi dan tersangka Sudirman alias Sudirman. Dan enam tersangka diamankan terkait penyerangan kepada petugas dengan menggunakan sengaja tajam dan senjata api, kepada tersangka Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun bin Kunci, Macan Kunci, Pei dan Puding Prigayuda. “Yang kita amankan ini ada dua kelompok, satu kelompok terkait laporan polisi yang kita tangani dan masih dalam pemeriksaan dan satu kelompok, kita mengangkat 14 warga masyarakat dari pemeriksaan intensif, dua tersangka terkait pemalsuan sehingga timbullah sertifikat, dan kelompok masyarakat yang menyerang petugas, ada 6 tersangka sisanya kita jadikan saksi dan wajib lapor, dan kita pulangkan,” ungkap Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan, Sik sidampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, Senin (20/12).
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan, Sik. didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, menambahkan jika penangkapan ke 8 tersangka ini berawal dari Sutarman (42) mantan Kades yang tidak senang tanda tangannya dipalsukan sehingga timbullah Sertifikat Tanah/Lahan di PT TMM yang telah diklaim warga.
Penangkapan 8 tersangka, berawal petugas hendak menangkap B, Y dan AS yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, terkait laporan korban. Setiba di lokasi petugas hanya menemui AS (Abu Sairi) dan sejumlah warga menempati lokasi yang sertifikat sudah dibatalkan BPN.
“Setiba di lokasi kita hanya menjumpai AS dan beberapa masyarakat yang menempati lahan yang sertifikatnya dibatalkan oleh BPN,” ungkap Kombes Pol Hisar.
Masih dikatakan Dirreskrimum, pada saat petugas hendak membawa tersangka AS, petugas diserang sekelompok warga. “Mereka menyerang petugas dengan cara menerobos blokade petugas dan terdengar letusan 5 kali, dan ada perintah serbu- serbu,” jelasnya.
Selain mengamankan 8 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi, 4 buah senjata tajam jenis parang dan golok, 1 unit mobil toyota fortuner, 1 unit handphone, dan 36 sertifikat tanah yang dibatalkan. “Dari dalam mobil yang menyerang petugas, kita temukan senjata api dan senjata tajam, saat ini kita masih melakukan upaya paksa terhadap B dan Y yang DPO,” jelasnya.
Untuk sertifikat yang dibatalkan BPN mencapai 36 Sertifikat lahan masing- masing dengan luas 2 ha, dikarena tanda tangga korban yang saat itu masih menjabat Kades dipalsukan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan termasuk petugas BPN. “Kita masih melakukan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan. petugas BPN itu akan kita pangil juga,” ujarnya.
Untuk dua tersangka abu Sairi dan Sudirman dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 KUHP sementara 6 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap petugas dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 itu dan Pasal 212 KUHP.
Sementara itu, tersangka Abu Sairi, mengakui jika dirinya juga menjadi korban, tersangka B, untuk menerbitkan sertifikat tersebut dirinya mengeluarkan uang puluhan juta.”Kami korban Budiono juga (tersangka B-red) saya keluar duet untuk sertifikat ini. Awalnya kami itu di sana pengelola yang buka bukan pemilik lahan,” akunya. (Ly).





