HeadlineHukum&Kriminal

Tiga Pegawai Cucian Mobil Curi di Rumah Majikan

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA — Setelah mendapatkan laporan dari korban Ardita Aprilia Julaiz ( 24 ) warga Jalan Mojopahit No.535  Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU 1, Palembang, yang melaporkan kasus pencurian (bobol rumah) dengan kerugian Rp  80 juta.

Tak butuh waktu lama akhirnya tiga pelaku komplotan pencurian tersebut berhasil dilumpuhkan Unit  Ranmor. “Team Beguyur Bae” Polrestsbes, Palembang, Senin (9/5), sekitar pukul 22.00.

Ketiga pelaku yakni Warsono (29), Luki (30), kedua warga Jalan Wahap Lorong Sidodadi Kecamatan SU I, Palembang dan rekannya Yopi (23), warga Jalan Majapahit Lorong Majapahit 9, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap petugas tak jauh dari TKP.

Ketiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran melawan saat ditangkap, dan tembakan peringatan ke atas tak digubris ketiganya.

Aksi pencurian tersebut terjadi Minggu (9/5), sekitar pukul 14.00, di TKP. Diketahui korban berawal saat korban ingin mengecek keadaan rumahnya, sekitar pukul.08.00. Namun korban mendapati keadaan rumah sudah berantakan dan pintu dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa barang-barang berharga berupa kuningan dan barang antik sudah hilang.

Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. “Benar pelaku kita tangkap berawal dari laporan korban yang melaporkan aksi pencurian bobol rumah. Lalu dengan cepat kita tindak lanjutinya.  Setelah melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui nama-nama pelaku, saat itu tak mau buang waktu tiga pelaku pun langsung kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Selasa, (10/5).

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Tri Wahyudi didampingi Kasubsnit Opsnal Ranmor, IPDA Jhony Palapa, setelah diperiksa, ternyata ketiga pelaku ini merupakan pegawai di tempat cucian mobil korban dan setiap hari melakukan aksinya berkali-kali. “Iya pelaku ini merupakan pegawai korban di tempat cucian mobil milik korban. Aksi pencurian ini pun dilakukannya sehari berulang kali,” bebernya.

Selain mengamankan tiga pelaku, tambah Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu set ceret dan cangkir yang terbuat dari logam kuningan. “Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” jelasnya.

Sementara, ketika diperiksa petugas otak pelaku yakni Warsono  mengakui perbuatannya . “Kami khilaf pak melakukan aksi pencurian ini. Ini kami lakukan lantaran rumah korban kerap dalam keadaan kosong. Gaji kami pun sebagai tukang cuci mobil kecil, jadi mau lebaran terpaksa kami bertiga mencuri di rumah majikan,” ungkap Warsono. (kontri/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *