google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Tersangka Kembalikan Uang Negara Dugaan Korupsi Pelabuhan Dalam OI – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&Kriminal

Tersangka Kembalikan Uang Negara Dugaan Korupsi Pelabuhan Dalam OI

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir (OI), Sadra Nugraha alias Caca untuk kedua kalinya kembalikan uang kerugian negara.

Uang tersebut dikembalikan Sadra Nugraha alias Caca melalui kuasa hukumnya, sebesar Rp600 Juta kepada pihak Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (5/5).

Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan pengembalian uang kali ini merupakan lanjutan dari pengembalian uang sebelumnya.

“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah. Yang mana hari ini tersangka SN kembali mengembalikan uang kerugian negara senilai 600 juta rupiah,” kata Victor Antonius, Rabu (5/5).

Sementara itu dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.

“Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” jelas Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Sadra Nugraha Alias Caca, mengembalikan uang sebesar 2 miliar rupiah, Senin (26/4).

Uang sebanyak 2 miliar rupiah tersebut dikembalikan oleh terdakwa bernama Sadra Nugraha alias Caca selaku Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir, melalui kuasa hukumnya, Firli Darta SH.

Uang tersebut, diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa Sadra Nugraha pada Tim Penyidik Kejati Sumsel, sebanyak 2 miliar rupiah dalam bentuk cash.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum tersangka, Firli Darta SH mengatakan pihaknya akan berusaha mengembalikan sisa keruagian negara yang disebabkan dalam perkara ini.

“Hari ini sebagai itikat baik dan inisiatif dari tersangka, kami mengembalikan uang seniali 2 miliar rupiah pada tim penyidik Kejati Sumsel. Kami akan terus berusaha untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut,” ujar Firli.

Untuk diketahui, dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir Kejati telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, yakni Fauzi, ASN Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, tersangka merupakan pelaksana atau kontraktor pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 miliar lebih.

“Dalam melakukan pelaksanaan proyek tersebut tersangka selaku pelaksana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 3 miliar lebih,” Senin (5/4).

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (net)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *