google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Terbukti ‘Nimbun’ Pidana Menunggu, Migor Marak Dijual Online – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPagaralamPolda SumselSUMSEL

Terbukti ‘Nimbun’ Pidana Menunggu, Migor Marak Dijual Online

Foto: dok AKP Najamudin

 

PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA  – Menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, Satreskrim Polres Pagaralam bentuk team untuk mengawasi aksi penimbunan. Sejurus mengawasi tindakan oknum yang memanfaatkan situasi meraup keuntungan yang tak wajar. Hal ini disampaikan, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin SH. “Kita dari Polres sudah membentuk tim untuk mengawasi jika ada aksi penimbunan migor,” ucapnya kepada media ini Rabu (02/3).
Sejauh ini, kata Kasat Reskrim, belum ada temuan penimbunan. Jika ada, tentu akan dilidik, jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor. “Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlajh dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan,” ucap dia seraya mengatakan juga UU No.7 Tahun 2014.
Kondisi ditengah kelangkaan migor ini justru marak dijual online. Anehnya, disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong. “Di warung warung dan toko justru kosong alias tidak ada. Kalaupun ada harganya mahakl antara arp.22 ribu hingga Rp 23 ribu jenis migor kemasan. Namun, migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online,” pungkasnya. (Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *