Tegakkan Hukum Kodim 0412/LU berikan Penyuluhan.
Lampung Utara, Desa Abung Jayo.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat desa Abung Jayo dan Masyarakat Desa Sumber Arum bertempat di Aula Kades Abung Jayo, Kotabumi Lampung Utara, dalam Rangka TMMD ke 111 Kodim 0412/Lampung Utara. dihadiri oleh Dandim 0412/LU yg diwakili oleh Danramil 412-02/Sungkai Selatan Kapten Inf Syamsuardi, Tim Penyuluh Hukum dari Kajari LU, yg diwakili oleh Kasubsi Bapak Yocky sebagai Nara Sumber, Kades Abung Jayo Bapak Mulyadi, Maha Siswa UIN Raden Intan Lampung (KKN), dan Perangkat Desa serta Masyarakat Selasa, 06/07/2021.
Sebelum Mendengarkan Penyuluhan Hukum yg disampaikan, terlebih dahulu Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan Dandim 0412/LU, yang diwakili oleh Danramil 412/SS “Assalamualaikum…Wr..Wb…”Selamat Pagi, Tabikpun, Salam sejahtera buat kita semuanya, Danramil menyampaikan mari Kita Sama² mendengarkan apa² yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum dalam rangkaian TMMD ke 111 Kodim 0412/LU, utk itu kita Pedomani serta laksanakan. Manfaatnya adalah kita bertukar Wawasan, tolong di perhatikan dan ditanya apabila nanti belum Jelas sebagai pengetahuan kita “Tegas Danramil”
Kades Abung Jayo, Menyampaikan hal senada dengan Danramil mari Kita sama² mendengarkan “apa sih hukum dan definisinya, utk itu jangan sungkan² bertanya ujar Kades” Adapun penyampaian informasi tentang Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kasubsi Bapak Yocky sebagai Nara Sumber.
Berdasarkan UU Hukum Pidana jangan terlalu Takut dengan Hukum, jangan Ragu dan bimbang jangan terlalu takut, jika terjadi permasalahan oleh pelaku, kita punya wewenang membaca dan menelaah keterangan lebih lanjut, bidang perdata, dll.
Untuk lingkup yg lain dengan adanya landasan utk menimalisir kejadian².”ungkap Narasumber”
Lebih lanjut Sebagai Contoh pembangunan fisik dan non fisik sangat baik manfaatnya yg dilakukan oleh TMMD Kodim 0412/LU, bukti nyata yg berlandaskan Hukum inilah yg nantinya dinikmati oleh semua khalayak Umum dan Masyarakat Desa Abung Jayo dan Sumber Arum untuk digunakan sebagai sarana.”tuturnya”
Banyak Kasus² Hukum di Negara Kita salahsatu bentuk Ipologi Korupsi: Contoh negara impor beras dan Gula dan terjadi Suap, Ipotesian : contoh Saudara², kekerabatan, sebagai penghambat yg digunakan. sebagai Korupsi yg memeras, Contoh Menakut²i. Infestip: Contoh pemberian Uang mengharapkan imbalan balas Budi. Gratifikasi korupsi defensif : contoh perbuatan jebakan memaksakan kehendak sebagai Fiktip yg dituju tidak berani menolak.
Otogenik : korupsi seorang diri tidak memiliki Staf. Korupsi suportif. Korupsi efidemik secara Konponsional contoh surat ijin, tagihan dll. Korupsi Indemik, Contoh penyelewengan kepentingan jabatan.
Secara langsung Masyarakat sudah banyak mengetahui Problem yang ada ditengah² Masyarakat dengan adanya Niat yg tulus dan rasa syukur harus tetap Jaga iman kita utk tidak Lakukan Korupsi dan lain sebagainya yg berkaitan dengan Hukum.(Pendim 0412/LU)