HeadlineHukum&KriminalOgan Komering IlirPalembangPolda SumselSUMSEL

Tak Puas Servis HP-nya Masih Rusak, Angga Acungkan Pistol dan Pukul Korban

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Aksi perkelahian dengan mengacungkan senjata api (soft gun – red) di kawasan Internasional Plaza (IP) Mall, viral di media sosial, Angga (32) diamankan security bersama warga. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang, Senin (26/9) pukul 20.15 Wib.

Pelaku Angga, warga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel, datang ke IP Mall membawa senpi jenis soft gun untuk memperbaiki Hp Iphone yang tidak bisa dibuka alias lupa pasword HP-nya.

Pelaku Angga datang ke konter HP korban Nofi Hardi, warga Musi Raya Kecamatan Sako Palembang, untuk memperbaiki Hp-nya, bukannya baik HP Iphone-nya semakin rusak dan tidak dapat hidup lagi, membuat pelaku emosi. “Polsek IT 1 dibantu security dan warga mengamankan satu tersangka. Kejadian berawal tersangka memperbaiki HP-nya, tersangka ini tidak puas terhadap pelayanan dari korban. Menurut pengakuan tersangka ada mengubah atau mengganti orderdil atau software,” ungkap Kapolsek IT 1, Kompol Ginanjar AS, SIK, MSi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muslim, Selasa (27/9).

Dikatakan Kompol Ginanjar. karena kurang puas atas pelayanan yang menyebabkan HP tersangka rusak tidak dapat hidup berujung cekcok dan perkelahian. “Karena tersangka kurang puas terjadilah cek mulut dengan korban, tersangka sempat menembakkan soft gun ke atas sebanyak satu kali, setelah menembak ke atas tersangka, soft gun itu dipukulkan ke arah kepala korban sehingga menyebabkan luka lecet di kepala korban,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Angga dirinya emosi melihat HP miliknya mengalami rusak parah. Sedangkan untuk senjata api jenis softgun yang dibelinya saat menjadi anggota Perbakin seharga Rp 4,5 juta, hanya untuk menjaga diri dari terutama dari para begal. “Soft gun saya beli di Perbakin baru 5 bulan. Saya beli seharga Rp 4,5 juta, baru satu kali saya letuskan, soft gun itu untuk jaga diri, karena di desa saya banyak begal, saya emosi HP saya itu tidak hanya tidak bisa dibuka tapi rusak parah, HP saya bagus tapi dalamnya hancur,” akunya.

Atas perbuatannya tersangka Angga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *