HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Surati Gubernur Sumsel, APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum Diterapkan Bertahap

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA– Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diterapkan secara bertahap.
Bila kebijakan itu tetap diberlakukan, dikhawatirkan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa terancam terganggu pada tahun depan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batu bara.
Kendala operasional pertambangan ini buntut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Beleid yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini menetapkan tenggat waktu pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku usaha batu bara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi menuturkan desakan penerapan secara bertahap itu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain progress nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah, pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam surat yang tertuju kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan Nomor: 083/APBI-ICMA/XII/2025 perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025, yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga olah para anggota APBI-ICMA.
“Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan larangan angkutan batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai, bersama ini kami menyampaikan pandangan dan permohonan pertimbangan dari anggota kami pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Pada prinsipnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batu bara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.
Arah kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus dan pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai merupakan langkah strategis yang dipandang positif.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan regulasi yang berlaku, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang bahwa penerapan kebijakan yang sifatnya menyeluruh perlu secara bertahap dan evaluatif dengan beberapa pertimbangan.
1. Kontribusi terhadap Penerimaan Negara dan Daerah
Kegiatan pertambangan batu bara memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang saat ini menjadi semakin penting dalam menjaga kesinambungan fiskal nasional di tengah tekanan defisit APBN.
Selain itu, sektor batu bara berkontribusi dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) serta dana bagi hasil (DBH). Industri ini juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja, serta menggerakkan ekonomi lokal melalui rantai usaha pendukung.
2. Ketersediaan Jalan Khusus yang Belum Memadai
Berdasarkan kondisi eksisting, jalan khusus pertambangan yang tersedia saat ini belum mencukupi untuk melayani seluruh kegiatan batu bara di Sumatera Selatan.
Pembangunan jalan khusus untuk melayani kepentingan masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata, baik dari sisi teknis, waktu, maupun investasi, sehingga masih terdapat ketergantungan pada ruas jalan umum tertentu.
Kondisi ini juga pernah menjadi pertimbangan hukum dalam praktik sebelumnya di Sumatera Selatan, di mana pembatasan total tanpa kesiapan jalan khusus dinilai berpotensi mematikan kegiatan usaha.
3. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Dalam ketentuan nasional, penggunaan jalan umum dimungkinkan apabila jalan khusus belum tersedia, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.
Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, dalam hal jalan pertambangan belum tersedia.
Selain itu, pengaturan larangan penggunaan jaringan jalan dan lalu-lintas pada jalan nasional maupun provinsi, termasuk untuk jenis kendaraan tertentu, pada prinsipnya dilakukan dengan koordinasi dan persetujuan otoritas terkait di bidang perhubungan darat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015.
4. Pertimbangan Operasional dan Kepentingan Nasional
Batu bara tidak hanya menjadi komoditas strategis di Sumatera Selatan, tetapi juga memiliki peran vital dalam kepentingan nasional, khususnya dalam ketahanan kelistrikan nasional dimana batu bara merupakan sumber utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menuntut kelancaran distribusi dari hulu ke hilir agar pasokan listrik bagi masyarakat tetap terjaga.
Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan yang diterapkan berpotensi mempengaruhi rantai pasok batu bara ke pembangkit listrik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional dan berimplikasi terhadap publik secara luas.
5. Dampak Sosial bagi Masyarakat
Selain aspek nasional, kebijakan angkutan batu bara juga memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, baik di sekitar lingkar tambang maupun masyarakat luas, antara lain keberlanjutan hubungan sosial dan kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, keberlangsungan program penerimaan manfaat masyarakat yang selama ini berjalan di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial, serta dampak terhadap tenaga kerja, baik langsung di sektor pertambangan maupun tidak langsung di sektor transportasi dan jasa pendukung.
Saat ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) beranggotakan 157 perusahaan, yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung pertambangan. Produsen batu bara anggota APBI berkontribusi terhadap 67% dari total produksi nasional. Anggota APBI tersebar di 8 provinsi, salah satunya Sumatera Selatan.
Secara khusus di Sumatera Selatan, terdapat 18 perusahaan anggota yang berkontribusi terhadap 10% realisasi produksi batu bara nasional. APBI berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan kebijakan terkait sektor batu bara. APBI berupaya memberikan masukan yang konstruktif bagi pengembangan kebijakan pertambangan.
“Harapannya, masukan kami dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan utama kebijakan pemerintah provinsi, mendukung penerimaan negara dari sisi pajak maupun nonpajak, sekaligus memastikan kelancaran pasokan energi nasional, keberlanjutan sosial-ekonomi daerah, dan kepastian bagi pelaku usaha,” tuturnya.
Dibayangi Gelombang PHK
Warga Kecamatan Lawang Kidul, di kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan misalnya, kini dibayangi kekhawatiran besar akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batu bara.
Sejak angkutan batu bara dihentikan pada Juni 2025, aktivitas tambang swasta ikut terhenti dan berdampak langsung pada ekonomi warga. Tak hanya pekerja tambang, sektor pendukung seperti rumah makan, bengkel, hingga penyedia jasa tenaga kerja ikut terpukul.
Rencana larangan penuh angkutan batu bara per 1 Januari 2026, yang belum didukung kesiapan jalan khusus yang dijanjikan pemerintah daerah, membuat warga semakin resah.
Warga menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi masyarakat karena sebelumnya telah ada kesepakatan jam operasional terbatas sebagai solusi.
Masyarakat berharap pemerintah segera menghadirkan solusi transisi yang adil agar roda ekonomi tetap bergerak dan ribuan keluarga tidak kehilangan mata pencaharian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *