HeadlineHukum&KriminalMUBANUSANTARAPolda SumselSUMSEL

Sumur Minyak Ilegal di Keban Kembali Meledak

MUBA, MEDIASRIWIJAYA – Sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali meledak. Belum diketahui korban akibat peristiwa itu.
Dari akun media sosial @rico liong yang di postingnya pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 17.22 WIB, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di kebun Rudi Dewan.
Di postingan kedua sekitar pukul 18.20. akun tersebut menambahkan bahwa ada 4 korban yang diketahui dan tidak menyebutkan korban tewas atau luka serta identitas korban.
Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut menyatakan pihaknya tidak main-main dengan pelaku illegal drilling. Namun terkait peristiwa kebakaran diakuinya anggotanya di lapangan masih berkoordinasi dengan aparat dan masyarakat terkait pemadaman api. “Sementara Anggota dilapangan msh berupaya bersama aparat lain dan masy utk memadamkan api… utk Pelaku msh dalam penyelidikan Ndo… utk jelasnya hub Kasat Reskrim y… intinya kita tidak akan.main2 dengan pelaku Illegal Drilling,” demikian pesan Kapolres via balasan wa yang dikirimnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa yang serupa juga terjadi di Desa Keban 1 Sanga Desa dan sudah diungkap dan memakan korban Satu tewas dan empat mengalami luka bakar. Kami masih kejar pemilik sumur, yakni inisial RS yang berusia 48 tahun,” ungkap Alamsyah, Minggu (19/9). dikutip dari merdeka.com.
Selain itu, Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel Aryansyah mengatakan, sumur minyak ilegal masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten itu. Pengelolaan yang tidak sesuai standar sangat rentan kecelakaan kerja. “Itu bukan wewenang provinsi, kabupaten lapor ke Dirjen Migas. Informasi yang kami peroleh Dirjen Migas belum turun tangan,” kata dia.
Meski sudah diawasi, masih banyak masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi mengelola tambang ilegal. Pemerintah dapat melegalkan aktivitas itu dengan pengelolaan sesuai aturan. “Prinsipnya ongkos, angkat, dan angkut, bisa menggunakan BUMD atau KUD. Namun masalah ini masih dibahas lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *