Sumsel Percepat Perlindungan Jamsostek, Sasar Tambahan 40 Ribu Pekerja pada 2026
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mempercepat perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan pekerja rentan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H Edward Candra,M.H saat mengikuti wawancara penilaian Jamsostek Award bersama tim penilai secara daring di Griya Agung, Palembang, Rabu (14/10/2026).
Edward mengatakan, Sumsel memiliki potensi besar dalam pengembangan perlindungan tenaga kerja. Dengan luas wilayah sekitar 86 ribu kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 9 juta jiwa, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Menurutnya, hingga 30 September 2026, masih terdapat 11 kabupaten/kota di Sumsel dengan cakupan kepesertaan di bawah 30 persen. Kondisi tersebut memerlukan upaya percepatan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, tren kepesertaan menunjukkan peningkatan. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan meningkat dari 642.765 orang pada 2022 menjadi 1.091.505 orang pada akhir 2025. Sementara itu, hingga 30 September 2026, jumlah pekerja yang telah memperoleh perlindungan tercatat sebanyak 1.076.394 orang.
Edward menjelaskan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam memperluas cakupan perlindungan. Tantangan tersebut meliputi perluasan kepesertaan pekerja informal dan pekerja bukan penerima upah, keterbatasan data yang masih memerlukan verifikasi dan pemadanan, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai iuran pekerja rentan.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Pemprov Sumsel telah memasukkan program perlindungan pekerja ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat perluasan kepesertaan.
Edward menegaskan, salah satu strategi utama yang dilakukan adalah mendorong bupati dan wali kota mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat desa dan kelurahan. Peran kepala desa, RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, organisasi perangkat daerah (OPD), serta badan usaha milik daerah (BUMD) dinilai penting untuk meningkatkan sosialisasi dan kepesertaan masyarakat.
Selain itu, Program 100 Ribu Wirausaha Muda turut diarahkan untuk mendukung perluasan perlindungan tenaga kerja. Hingga saat ini, sekitar 7.000 wirausaha muda telah masuk dalam basis data pemerintah. Mereka akan terus didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengembangkan usaha yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.
Program pembentukan 100 ribu wirausaha muda tersebut ditargetkan tercapai pada 2030, pada masa kepemimpinan Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang.
Pemprov Sumsel juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja sektor jasa konstruksi yang tingkat kepesertaannya masih relatif rendah. Edward menyampaikan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi diwajibkan mencantumkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumen lelang. Namun, masih terdapat pekerja tambahan di lapangan yang belum seluruhnya terdata sehingga pengawasan terhadap sektor tersebut akan terus diperkuat.
Di sisi lain, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan bantuan keuangan kepada desa dan kelurahan untuk mendukung perlindungan pekerja nonformal. Pemprov Sumsel juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel guna membantu pembiayaan perlindungan pekerja rentan, seiring meningkatnya penghimpunan dana zakat di daerah.
Edward mengungkapkan, target cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026 ditetapkan sebesar 87,10 persen. Sementara itu, capaian hingga saat ini masih berada di angka sekitar 66,10 persen. Oleh karena itu, diperlukan tambahan kepesertaan sekitar 40 ribu pekerja untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Untuk mempercepat pencapaian target, Pemprov Sumsel akan mengoptimalkan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota dalam membiayai perlindungan pekerja.
Edward juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap sekitar 23.500 pekerja sektor perkebunan sawit telah mencapai target. Selain itu, program perlindungan pekerja informal juga telah terealisasi sesuai sasaran.
Sementara itu, pendataan terhadap sekitar 54.211 pekerja sumur minyak rakyat masih berlangsung melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendataan tersebut dilakukan agar seluruh pekerja di sektor itu dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, pemerintah desa, Baznas, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Sumatera Selatan,” tegas Edward. (*)




