HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Rupanya Tidak Membuatnya Kapok Berurusan Kembali Dengan Pihak Kepolisian

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Sudah dua kali masuk penjara, rupanya tidak membuat seorang pemulung di Kota Palembang ini kapok. Agung Rahmana (20) kembali berurusan dengan pihak kepolisian, karena saat mencuri HP terpantau kamera pengintai CCTV saat masuk kedalam rumah korban.

Tersangka Agung, warga Jalan AMD Lorong Musi Raya Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, diamankan korban, warga dan petugas kepolisian dari Polsek Kemuning yang saat kejadian berada di TKP sedang melaksanakan patroli rutin, karena tersangka berhasil membawa kabur 1 unit handphone Xiomi Redmi4A milik korban Yodhi Dwyansyah Putra. “Kita berhasil mengungkap kasus pencurian, dengan modus tersangka masuk kedalam rumah mengambil handphone di rumah tersebut,” ungkap Kapolsek Kemuning, AKP Sischa Agustina, disampingi Kanit Reskrim, Ipda Budianto. Jumat (27/01/2023).

Kejadian berawal, tersangka yang sudah 2 kali masuk penjara, atas kasus pencurian kabel dan sendok ini, dengan modus memulung barang bekas, menyusuri jalan jalan hanya untuk mencari target. Setiba di rumah korban, di Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Jati Kelurahan D – 20 Ilir 2 Kecamatan Kemuning Palembang. Kamis (26/01) sekitar pukul 11.30 Wib, tersangka melihat rumah dalam kondisi pintu pager dan pintu rumah terbuka tanpa ada orang, langsung mengedap masuk ke dalam rumah. “Modusnya tersangka berpura pura sebagai pemulung, melihat rumah ini pagarnya terbuka dan sekeliling kosong dia masuk kedalam rumah tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan AKP Sischa. Saat kejadian korban tengah berada di garasi mobil. Awalnya tidak curiga akan tetapi korban melihat ada orang asing keluar dari rumahnya, yang ternyata tersangka berhasil membawa handphone korban, yang disamping dalam kamar bagian depan rumahnya. “Hal ini sempat terekam CCTV di rumah, dan korban sempat melihat tersangka keluar dari rumah, tersangka diamankan anggota kita yang saat itu tengah hunting patroli rutin disana,” jelasnya.

Tersangka berhasil diamankan, bersama barang bukti satu unit handphone Xiomi milik korban, selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Kemuning untuk mempertangung jawab perbuatannya. Dan dari catatan pihak kepolisian tersangka merupakan residivis. “Tersangka ini residivis sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian, ini kasus yang ketiga dalam kasus pencurian juga, dan dia beraksi sendirian,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Agung, mengaku jika dirinya nekat melakukan pencurian hanya untuk makan. Walau dirinya sudah dua kali masuk penjara. Dirinya nekat karena ada kesempatan. “Saya melihat pintu pagar dan rumah terbuka aku langsung masuk ambil HP, di kamar depan, rencana HP itu mau di jual untuk makan, waktu aksi pertama dan kedua saya jadi pemulung juga, saya kena setahun setengah dan dua tahun, keluar bulan November 2022 di Lapas Kayuagung atas kasus pertama maling kabel dan kedua kasus maling sendok,” akunya.

Atas pembuatan tersangka di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *