Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 5 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengamankan 5 tersangka, pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tepatnya SPBU Talang Padang Wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan ini berasal informasi, warga masyarakat ke Polda Sumsel melalui Aplikasi Banpol, dimana banyak terdapat jerigen mengisi BBM Bersubsidi di Jalan Hauling Tambang dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendapat laporan petugas dari Subdit IV, di bawah pimpinan AKBP Bagus dan jajaran langsung bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Kelima tersangka yang amankan yaitu, HDN (40), warga Dusun 2 Desa Cinta Kasih Kecamatan Gunung Megang (dahulu) Kecamatan Belimbing (sekarang) Kabupaten Muaraenim sebagai pemilik kendaraan. KNZ (22), warga Dusun IV Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Muara Enim sebagai Sopir. SPD, (36) warga Desa Dalam RT 001 RW 000 kec Belimbing Muara Enim sebagai operator SPBU.
Lalu dari pengembangan petugas kembali mengamankan dua tersangka atas nama. Tersangka JS (34) warga Dusun IV Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sebagai Manager SPBU dan HB (35) warga Desa Dalam Kampung IV Kecamatan Belimbing Muara Enim sebagai Pengawas lapangan. “Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi, giat jajaran subdit IV selama 2 hari, penangkapan ini berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Banpol,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Senin (1/4).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, untuk modis operandi dimana pelaku. mengunakan mobil pick up dan panther yang sudah dimodifikasi tangki, melakukan penghasilan BBM jenis solar subsidi yang kembali dijual non subsidi tanpa mengunakan barcode. “Aksi ini sudah berjalan selama 8 bulan, dimana pihak SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya dan secara berulang- ulang melakukan penjualan tidak menggunakan barcode. Kemudian menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga Rp. 8.500,- kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900,- mengikuti harga BBM non subsidi,” jelasnya.
Selain mengamankan lima tersangka petugas juga mengamankan barang bukti, di TKP pertama (21/3) di SPBU Talang Padang Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim petugas, mengamankan 3 pelaku saat sedang melakukan pengangkutan, dimana dalam mobil Izusu Panther Nopol BG 1641 OL petugas mengamankan 395 liter solar subsidi dan kendaraan pick up modifikasi tanpa Nopol bermuatan sebanyak 25 liter. Dan sebuah tangki jenis Gas Oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus mengatakan jika dari lima tersangka yang diamankan, hanya empat tersangka yang dihadirkan karena satu tersangka dalam kondisi sakit. Untuk kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan/pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung -warung kecil di sekitar area pertambangan,” jelas AKBP Bagus.
Atas pembuatan ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, jo 55 KUHP. “Kelima tersangka ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, ” ujarnya. (Ly).
