Sigit Cs Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA .- Perkara narkotika yang menyeret terdakwa Sigit CS beserta rekannya di kursi pesakitan divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam.
Putusan hakim digelar pada Rabu (22/2), dalam amar putusan terdakwa Sigit Dwijo Prawoto (35) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp.2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Indah Carera divonis 2 tahun 6 bulan. Sidang sebelumnya kedua terdakwa keberatan atas tuntutan JPU.
Sigit yang berperan sebagai bandar (pengedar, red) dituntut 13 tahun hukuman penjara dengan denda Rp.2,5 miliar subsider 3 bulan dengan tuntutan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1).
Sedangkan, Indah Carera dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) pidana 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan Sefriansyah dituntut pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan. Dengan denda Rp. 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan lebih ringan kepada komplotan Sugit CS ini, dibenarkan Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum Jodhi SH.
Lanjut Jodhi selaku JPU dalam perkara ini menyampaikan, jika pihaknya masih pikir pikir atas putusan majelis hakim.
“Masih menunggu petunjuk pimpinan, karena putusannya diatas 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU diambil oleh majelis hakim,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, jika perkara narkotika yang menyeret Sigit CS ke meja hijau atas ungkap kasus yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel bekerjasama dengan BNNK Pagaralam.
Bisnis peredaran narkotika yang dilakoni komplotan Sigit yang berperan sebagai pengedar, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 53 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu.
Petugas BNNP Sumsel menggerebek kediaman Sigit di Dusun Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022 silam.
Selain Sigit BNNP Sumsel dan BNNK Pagaralam juga mengamankan rekannya Indah Carera (24) warga Muara Siban Kecamatan Dempo Utara dan Sefriansyah Pratama (23) warga Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah.(Rep)