Sidang Perdana Selebgram AKP, Ajukan Praperadilan Melalui Kuasa Hukumnya
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Selebritas Instagram (Selebgram) AKP(29) yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus investasi butik bodong dan arisan online oleh aparat Polsek Ilir Barat 1 Palembang pada hari sabtu (15/1/2022) lalu. Melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya. SH Advokat dan Konsultan hukum menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi SH. MH Senin (07/02/2022).
Hendra Jaya mengatakan,” Agenda pertama praperadilan atas nama klien kita Alnaura Karima Pramseti terhadap Polsek IB 1 Seperti yang kita berikan tempo hari, terkait dengan gugatan Pra ini kita untuk mengajukan Pra terhadap pengujian yang ditetapkan terhadap klien kita sebagai tersangka. Sesuai dengan undang-undang kita berhak untuk mempraperadilkan,” katanya. Apabila menurut pandangan secara hukum ada yang tidak sesuai dengan prosedur, dalam gugatan kita Pra ini kita hanya memohon terhadap prosedur terhadap penetapan klien kita sebagai tersangka yang menurut kita ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prodak.
Hendra menjelaskan,” investasi klien kami memang Reel bukan bodong kita punya ijin usaha dan sewa menyewa tempatnya baik di ruko, mall, ataupun dirumah dan juga bukti nota-nota pembelian. Butik AKP sudah ada dari tahun 2013 bisa dibuktikan di IG nya dan akan kami berikan bukti video dan tahun sewanya. Salah satu butik yang masih ada saat ini berada di plaju dan PDAM. Untuk barang di butik akan kami buktikan di persidangan bawah kami tidak bodong,” jelasnya.Selain invest AKP juga membuka endorsemen konter furniture jastip dan owner pentol begal di beberapa cabang,” ujarnya.
Terkait AKP ke turki berfoya-foya, Hendra mengungkapkan, sejak kecil sering jastip luar negeri dapat dibuktikan di instagram dan pasportnya. Jadi bagi netizen baru pasti tidak tau, sehingga banyak sekali akun yang mengaku korban AKP. “Klien kami adalah selebgram jadi banyak selebgram lain yang ikut ikutan dalam kasus ini untuk menjatuhkan klien kami yang notabene bukan member invest klien kami. Maka kami akan menindak lanjutkan jika masih ada yang menyerang klien pribadi kami,” tegasnya.
Hendra mengungkapkan, kliennya bukan ditangkap, namun kliennya AKP mendatangi Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan. Memang klien kita dua kaki dipanggil memang tidak hadir, namun setelah menjalani pemeriksaan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Klien kami sudah ada itikad baik untuk membayar secara mencicil dari korban. Karena ada pandemi covid 19 maka usaha AKP menurun. Ternyata AKP sudah membayar dan mencicil 40an member lain dan dapat dibuktikan di rekening koran,” ungkapnya.
Harapan kita mohon tegakan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan berarti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klien kita yang telah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.




