Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDPDE Digelar Pengadilan Tipikor Palembang
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2).
Dari pantauan, sebelum sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz, memberikan imbauan seluruh yang hadir untuk tidak menghubungi majelis hakim, jika ada maka silakan melapor ke KPK atau Mahkamah Agung. “Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim,” imbau Abdul Azis.
Perlu diketahui, penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Di mana dalam perkara PDPDE ini ada empat tersangka, yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang. Direktur Utama PT PDPDE Periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN Periode 2009 A Yaniarsyah Hasan. Sedangkan untuk kasus korupsi Masjid Sriwijaya Jilid IV terdapat dua tersangka yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, mendakwa terdakwa I Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk dakwaan Subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi hari ini setelah kita limpahkan berkas perkaranya hari ini sidang perdana Alex Noerdin, dengan agenda baca dakwaan. Dimana Alex Noerdin menjadi dua tindak pidana, yaitu kasi Masjid Sriwijaya dan korupsi di BUMD PDPDE,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, SH., MH.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara. “Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” jelas tim kuasa hukum Darmoko didampingi Nurmalah dan Redho Junaidi.
Bukan hanya itu, pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. “Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (Offline) dalam persidangan. “Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan,” ujarnya. (Ly).
