HeadlineHukum&KriminalPagaralamPolitikSUMSEL

Sidang Musyawarah Terbuka Sengketa Paslon Cabub Empat Lawang Turut Dihadiri Pihak Terkait

EMPATLAWANG, MEDIASRIWIJAYA – Bawaslu Empat Lawang Kembali menggelar Musyawarah Terbuka sengketa Pilkada antara HBA vs KPU Empat Lawang, Namun kali ini turut dihadiri oleh kuasa hukum pihak terkait Cabub petahana Joncik Muhammad, Selasa, 1 Oktober 2024

Kuasa hukum HBA Fahmi Nugroho dan Junialdi, memberikan keterangan seusai sidang musyawarah terbuka menyatakan tidak ada yang baru dari jawaban pihak KPU melainkan hanya mengulang-ulang apa yang sudah didalilkan dalam alasan menerbitkan objek sengketa, KPU tidak memberikan bantahan yang cukup beralasan secara hukum  tentang dalil-dalil pihak pemohon mengenai putusan MK No.22/PUU-VII/2009, Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 mengenai cara penghitungan masa jabatan pejabat sementara.

“Sementara, mengenai tanggapan Pihak Terkait malah lebih parah, kuasa hukum pihak terkait malah menceritakan tentang masa lalu HBA yang pernah tersandung kasus hukum dan menganggap orang yg pernah terpidana tidak layak untuk mengikuti kontestasi politik, padahal aturan hukum tidak melarang HBA untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah. Namun ada sedikit argumentasi hukumnya, itupun sama saja dengan jawaban termohon, jadi tidak ada hal yang baru.”

Mengenai hal ini kami sebagai praktisi hukum sekaligus selaku kuasa hukum pemohon tidak perlu menanggapi karena komentarnya seperti politisi dan bukan praktisi hukum. Mungkin akan lebih elok jika dalil hukum dibantah atau dipatahkan dengan dalil hukum juga ujar kuasa hukum HBA.

Dengan keyakinan tinggi, Fahmi Nugroho dan Junialdi optimis bahwa HBA akan tetap mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024. Pihaknya yakin 99,9 % bahwa jika permohonan ini ditolak, itu artinya hukum telah dilanggar. Putusan MK harus ditaati bukan hanya amar putusannya, tapi juga pertimbangannya. Semua orang sudah sepakat itu. “Kalau dalam hasil sengketa ini kita ditolak, maka putusan MK (Mahkamah Konstitudi, Red) itu dikangkangi oleh putusan majelis”, ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *