HeadlinePalembangPolda SumselSUMSEL

Sengketa Tanah Lokasi Masjid Al Ashor, Syarif Zubair Minta Maaf, Tim Pengacara dr Anshori Siap Perkarakan Lagi Zulkifli Sitompul

Teks foto: Dr. Hj Nurmala SH MH CLA dan Tim Pengacaranya, bersama Syarif Zubair.

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –  Masjid Al Anshor yang berdiri kokoh dan megah dengan arsitektur mewah terletak di pinggir Jalan Noerdin Panji Sukarami Palembang tampaknya akan tetap menjadi kebanggaan masyarakat kota Palembang karena perkara sengketa kepemilikan lahan di atas masjid ini sudah mendekati titik terang. “Kami sengaja menggelar konferensi pers ini dengan maksud ingin mengumumkan bahwa persoalan gugatan atas lahan di atas masjid ini sudah mendekati titik terang. Syarif Zubair, ini orangnya ada di sini, sudah mengaku kalah dan minta maaf atas sengketa yang selama ini terjadi. Dia mengakui kepemilikan lahan ini sah atas nama klien kami dr Anshori,” kata Pengacara Kondang Dr. Hj Nurmala SH MH CLA bersama tim saat menggelar konferensi pers di halaman Masjid Al Anshor Palembang, Selasa (15/4).

Syarif Zubair dengan tegas menyatakan dirinya memohon maaf kepada dr Anshori dan mengaku kalah atas perkara sengketa gugatan dirinya kepada dr Anshori. “Pada kesempatan ini saya melalui pengacaranya dr Anshori yaitu Ibu Hj Nurmalah saya minta maaf dan mengaku kalah. Saya tidak akan menuntut ataupun, menggugat apa pun lagi. Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan saya tanda tangani di atas materai. Saya menegaskan gugatan waktu itu salah persepsi dan saya siap mendukung dr Anshori, apalagi tanah ini sudah dibangun masjid untuk kepentingan masyarakat. Dan saya menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul, kalaupun ada berapa uangnya, kapan terjadi jual belinya,” kata Syarif Zubair.


Sementara itu, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA secara detail menjelaskan bahwa perkara sengketa lahan tanah ini sah milik dr Anshori sesuai akta 141 dan SHM 8210 tahun 2007. “2012 sengketa pidana dan tahun 2014 sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang antara Syarif Zubair sebagai Penggugat dengan klien kami Tergugat dr Anshori dengan nomor perkara 167 PDTG Tahun 2014 di PN Palembang. Perkara itu sampai ke PK dan di tingkat pertama kita dinyatakan menang. Tanah itu milik dr Anshori sesuai akta 141 dan SHM. Mulai dari tingkat PN sampai Mahkamah Agung dr Anshori dimenangkan.  Namun Zulkifli Sitompul kembali menggugat lagi dengan objek yang sama namun lagi-lagi dr Anshori dimenangkan,” kata Hj Nurmala yang pada kesempatan ini didampingi tim yang terdiri dari Fitrisia Madinah, SH, MH, Rini Susanti Sari, SH, Dr. Henny Natasha Rosalina, S, Ikom, SH, MH, Rahmat Akbar Ramadhan, SH, Wahyu Nuari alaska, SH, Alex Pratama, SH, RM Alkindi, SH. (Advokat Magang) serta Anita Dian Yustisia, SH, MH. (Advokat Magang)

Hj. Nurmala kuasa hukum dr Anshori mengatakan, bahwa sebelumnya Syarif Zubair selaku Penggugat yang mana Tergugat adalah klienya.”Adapun perkara ini kami, menang dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali yang mana dalam putusannya menyatakan, tanah ini sah milik dr Anshori sesuai akta 141 dan SHM 8210 tahun 2007,” ujar Nurmala.

Nurmala menjelaskan, terkait laporannya yang Bareskrim Polri terhadap Syarif Zubair soal menyuruh atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sekarang sudah naik ke tingkat sidik. “Akan tetapi baru-baru ini, Syarif Zubair telah menemui saya selaku kuasa hukum dr Ansyori untuk meminta maaf. Dia menyatakan, dalam pernyataan tertulis meminta agar disampaikan kepada dr Anshori yang pada prinsipnya ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat, dia mengaku salah dan kalah, dan dia mengatakan tidak pernah menjual tanah kepada Zulkifli Sitompul dan dia mengakui kebenaran bahwa tanah ini milik dr Anshori,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah menang dalam perkara-perkara perdata, pihaknya telah mengurus izin dan sertifikatnya dipecah dan keluarlah izin Masjid Al Anshor, yang baru-baru ini sudah diresmikan oleh Gubernur Sumsel. “Selanjutnya di tahun 2024 kita digugat lagi di PTUN oleh Zulkifli Sitompul karena pemecahan sertifikat. Dan akhirnya putusan PTUN Palembang memenangkan dr Anshori yang mengatakan bahwa penggugat Zulkifli Sitompul tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan PTUN, karena dalam putusan dalam tingkat PK dia sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung terkait jual beli tanah tidak sah. Selanjutnya dia banding dan putusannya tetap ditolak atau kalah. Dengan demikian, saya selaku kuasa hukum dr Anshori akan mengajukan langkah hukum lagi terhadap yang bersangkutan dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak lanjuti laporan saya yang dituduh mafia tanah, dituduh menggunakan bukti palsu. Advokat kalau menjalankan tugas dengan etika baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Saya tidak melanggar etika, saya tidak menggunakan bukti palsu dan saya juga bukan mafia tanah. Intinya saya akan membuat laporan baru,” tegas Nurmala. (saf/gie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *