HeadlinePolda Sumsel

Sempat Buron, Penganiaya Sopir Taksol Dibekuk

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA – Sempat buron selama dua bulan, Ismail alias Mail (43), pelaku penganiayaan sopir taksi online dimana korban seorang perempuan, tak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, Minggu (18/7) sekitar pukul 21.00 wib.

Pelaku Ismail, ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Sidoing Lautan Lorong Bunga Tanjung Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, usai pulang dari lokasi persembunyiannya di Komering.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas Unit 1 Jatanras dibawa pimpinan Kanit 1 AKP Willy Oscar dan Panit 1 Ipda Ibrahim Akil, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku Ismail ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Valery (43) sopir taksi online, saat berada di kawasan skate park BKB Jalan Palembang Darussalam 19 Ilir Bukit Kecil Palembang (17/5) lalu. Akibatnya ibu rumah tangga ini mengalami luka robek 3 jahitan di kening.

Menurut pengakuan pelaku ismail, dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol jenis tuak, apalagi dirinya kesal lahan parkirnya berada mobil korban, sempat terjadi cekcok mulut dan mobil korban dipukul pukul pelaku, yang berujung pemukulan kepada korban, setelah memukul korban kedua (Valery – red) pelaku kabur ke dusunnya Tanah Negara Kabupaten OKU. “Setelah mukul pakai tangan, saya lari ke dusun Komering, itu lahan parkir saya tapi ilegal, saya pukul ibu itu khilaf hanya sekali, saya waktu itu minum tuak,” akunya.

Lain lagi penuturan korban Valery, akibat pemukulan itu dirinya sempat mendapat merawatan atas luka di keningnya. “Saya pakir sebentar gak sampai satu menit saya terima orderan, dia langsung pukul mobil, saya keluar lalu cekcok, dia langsung pukul kening saya, ini tinggal bekasnya, tadi dapat 3 jahitan,” jelas korban.

Sementara itu, Kasubdit III Kompol CS Panjaitan, membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku penganiayaan sopir taksi online di rumahnya.”Yang kita amankan ini pelaku pemukulan sopir gocar, alasannya korban menganggu lahan parkir pelaku, pelaku melakukan pemukulan mengunakan tangan kanan satu kali,” jelasnya.

Atas pembuatannya, masih dikatakan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *