Sempat Buron Beberapa Bulan, Joni Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimun Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tersangka Joni Ringgo (40) setelah sempat buron selama beberapa bulan, atas kasus penodongan di atas Jembatan Ampera, keok setelah diterjang sebutir timah panas petugas Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, lantaran saat hendak ditangkap berusaha melawan, Minggu (5/9) pukul 11.30 Wib.
Tersangka Joni Ringgo, warga Jalan Dipo Kecamatan Kertapati Palembang ini, berhasil diringkus tim opsnal unit 1 Jatanras pimpinan Kanit 1, AKP Willy Oscar SE didampingi Panit Opsnal, AKP Biladi Ostin SKom,SH, MH, mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu sedang melakukan aksi pungli Jalanan di kawasan Bundaran Air Mancur Palembang.
Petugas pun bergerak cepat, dan berhasil meringkus tersangka, karena tersangka berusaha melawan dan kabur, akhirnya tindakan tegas terukur pun dilayangkan tepat di kaki tersangka.
Tersangka Joni Ringgo, warga Jalan Dipo Kecamatan Kertapati Palembang ini, bersama dengan rekannya Servi (40) sudah divonis, melakukan aksi penodongan menggunakan sajam jenis pisau, dengan korban Asri yang sedang duduk bersama pacarnya di atas jembatan Ampera.
Kedua tersangka datang, meminta uang dan handphone korban, tersangka Ringgo dengan sajamnya sempat mengayunkan sajam ke arah korban yang menyebabkan baju korban robek, sambil merampas handphone dan tas korban para tersangka kabur.
Warga yang melihat aksi kedua tersangka, langsung mengejar dan menangkap, tersangka Selvi berhasil ditangkap di TKP, tetapi tersangka Joni Ringgo berhasil kabur membawa handphone korban setelah terjun dari atas jembatan Ampera. “Yang kita amankan ini kasus 365 pencurian dengan kekerasan yang mana tersangka sebelumnya dari kawannya sudah tertangkap saat itu namun tersangka ini adalah yang melarikan diri yang loncat ke sungai Musi, untuk rekannya sudah divonis dan menjalani hukuman,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan SE,MSi. Didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar SE dan Panit Opsnal, AKP Biladi Ostin SKom,SH, MH, Senin (6/9).
Untuk modus, dijelaskan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mencari sasaran sedang pacaran, dengan sajam para tersangka mengancam korbannya. “Modusnya melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau di mana korban sedang duduk berduaan dengan teman kencannya lalu tersangka meminta HP dari korban,” jelasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Joni Ringgo, dirinya mengakui jika ditangkap atas kasus penodongan di atas jembatan Ampera bersama temannya. “Aku ditangkap atas kasus nodong orang pacaran di jembatan Ampera, aku pakai pisau, kami ambil HP dan tas,” akunya.
Tersangka Joni Ringgo yang merupakan residivis tahun 98 atas kasus curas, menuturkan jika setelah terjun dari Jembatan Ampera dirinya kabur ke Bangka. “Setelah terjun aku jual hp- nya 250 ribu di pelabuhan itulah, hp -nya dijual murah karena basah, setelah itu duetnya aku gunakan untuk ongkos melarikan diri ke Bangka, karena terlibat kasus lain kasus sajam baru sebelumnya tidak ada tahun 98 ambil HP ini yang ketiga,” akunya.
Di Bangka, tersangka sempat berjualan balon, karena rindu dengan anak, membuat dirinya pulang kembali ke Palembang. “Aku balek ke Palembang karena rindu sama anak aku,” tutur tersangka Joni sambil menahan rasa sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 9 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ly).




