Semarakkan Hari Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Gelar Berbagai Kegiatan
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-73 yang diperingati setiap 26 Januari, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim telah menggelar sejumlah kegiatan. Seperti kegiatan donor darah, gotong royong, dan bersih-bersih rumah ibadah. Hal tersebut dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Minggu (22/1).
Terbaru, dikatakan Kakanwil Ilham, Sabtu kemarin telah digelar olahraga sepeda bersama (gowes). Untuk gowes di Palembang terpusat di Kantor Imigrasi Palembang Jakaring, dengan rute kawasan Jakabaring Sport City (JSC) – halaman Kantor Imigrasi Palembang, kegiatan ini diikuti ratusan pegawai Imigrasi, dan pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Gowes juga digelar di Kantor Imigrasi Muara Enim, jaraknya kurang lebih 8 (delapan) kilo meter dengan rute yang dilalui antara lain Jl Bemban, Jl Raya Sudirman, Taman Adi Pura dan Finish kembali di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPi Muara enim. “Mudah-mudahan melalui gowes tersebut memberikan manfaat, dapat membuat jajaran semakin solid, kompak, dan sehat, serta memiliki performa dan semangat tinggi”, ungkapnya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut juga turut digelar Kegiatan Lapor Tunggu, Layanan Paspor hari Sabtu dan Minggu (Paspor Simpatik). Pekan lalu kita buka layanan Simpatik di Imigrasi Muara Enim, dengan jumlah permohonan sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan rincian Pembuatan Paspor Baru 10 (sepuluh) orang dan Paspor Pergantian 3 (tiga) orang.
Sedangkan pekan ini dibuka layanan Simpatik di Imigrasi Palembang, pelayanan simpatik ini waktunya hanya sekitar empat jam, pihaknya membatasi jumlah pengajuan berkas permohonan pembuatan paspor maksimal 50 orang. “Masyarakat cukup antusias memanfaatkan pelayanan paspor simpatik, terbukti setiap akhir pekan target pelayanan simpatik terpenuhi”, ungkapnya. Sementara Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya. “Permohonan yang dapat dilayani pada kegiatan hanya permohonan baru, pergantian habis berlaku, dan halaman penuh. Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data”, ungkapnya.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya tiga hari kerja berikutnya. Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, sesuai ketentuan Rp350.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dan kantor pos, kata Herdaus.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap melalui berbagai kegiatan yang ada, dapat meningkatkan kinerja dan menjaga komitmen pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Keimigrasian. “Pada akhirnya yang kita harapkan masyarakat dapat terlayani dengan baik, puas, dan tanpa komplain”, tutup Ilham.