Satu dari Dua Spesialis Pencuri Walet ‘Diamankan’ Petugas
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Satu dari dua pelaku spesialis pencuri ‘sarang burung walet’ tak berkutik setelah aksinya terpergok warga masyarakat Jalan Sukabangun 2 Lorong Alamiah Rt 063 Rw 009 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (20/07) sekitar pukul 06.30 Wib.
Tersangka Suratman (25) warga Suak Permai Rt 076 Rw 006 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, ini terpergok warga saat berusaha naik ke gedung sarang burung walet milik korban Feby.
Aksi pencurian sarang burung walet ini dilakukan tersangka Suratman bersama temannya yang berhasil kabur (DPO) Erik Sinaga, bukan hanya di Kota Palembang saja akan tetapi komplotan pencuri ini pernah beraksi di Lubuk Linggau.
Menurut penuturan tersangka Suratman, jika aksi mencuri sarang burung walet sudah diatur oleh rekannya hingga menjual hasil curian. “Aku mencuri sarang burung walet sama teman tapi dia berhasil kabur, aku berhasil di tangkap, teman yang mempersiapkan semua, bahkan dia juga yang akan menjual barang itu,” aku tersangka Suratman.
Diakuinya jika aksi mencuri di Palembang adalah aksi kedua mereka yang gagal. “Aksi pertama kami di Lubuk linggau, ini aksi kedua kami, aku ke tangkap karena ketahuan pagi, kalau manjatnya kami pukul 02.00 wib.” jelasnya.
Sarang burung walet di pangsa pasar dihargai cukup mahal, hingga membuat kedua tersangka nekat mencuri sarang burung walet. “Satu kilonya itu berkesan 7 juta hingga 10 juta, kalau kami yang pertama di lubuk linggau itu dapat 3,5 juta karena tidak sampai 1 kg,” akunya.
Dalam aksinya. Tali tambang yang ujungnya ada pengkait sebagai ‘tangga’ agar para tersangka dapat memanjat pagar gedung walet yang tingginya 2 meter, tugas tersangka Suratman lah untuk memanjat gedung sarang walet yang terdiri dari 3 lantai tersebut.
Setiba di balkon, kedua tersangka langsung mencongkel pintu besi dan merusak dinding untuk masuk. Namun keduanya tidak berhasil membuka pintu walau sudah mencoba beberapa kali tapi gagal terus, hingga waktu pagi tiba yang membuat mereka berdua tepergok warga.
Selanjutnya tersangka Suratman, petugas juga mengamankan barang bukti seperti tali tambang sepanjang 12 meter, lampu senter, satu unit gergaji besi, peralatan seperti obeng dan tang, satu buah tas, satu buah stick dan satu buah besi pengkait, turut diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono Sutrisno, SH., S.Ik. didampingi Kanit Reskrim Iptu Deni, membenarkan jika tersangka yang diamankan merupakan spesialis pencuri sarang burung walet yang andal hal ini terlihat dari barang bukti yang turut diamankan. “Dari persiapannya kita bisa menyampaikan bahwa ini spesialis sarang burung walet karena persiapannya sangat luar biasa kita bisa lihat barang bukti yang ada dan persiapan alat-alat yang digunakan,” ungkapnya, Senin (23/8).
Saat ini, masih dikatakan Kapolsek Sukarami pihaknya masih melakukan pendalaman, apalagi dari pengakuan tersangka mereka sudah dua kali beraksi salah satu di luar Palembang. “Sejauh ini pengakuan dari pelaku sudah dua kali yang pertama di daerah Lubuk Linggau dan yang kedua di daerah Palembang ada 2 orang 1 masih DPO, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kita,” jelasnya.
Atas pembuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ly).




