EkonomiHeadlineHukum&KriminalMUBAPalembangPolda SumselSUMSEL

Satgas Gabungan Temukan 1000 Lebih Sumur Minyak Mentah

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – 6 Pelaku penambangan minyak ilegal atau Ilegal Driling berhasil diamankan tim gabung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama TNI dan Instansi terkait, di wilayah Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel yang dilaksanakan dari tanggal 30 September hingga tanggal 04 Oktober 2011.

Bukan hanya itu, dalam operasi penegakan hukum terhadap pelaku ilegal driling, petugas juga menemukan 1.000 lebih titik sumur minyak ilegal dan berhasil menutup sumur ilegal driling dengan menggunakan alat berat sebanyak 998 lubang. “Saya tegaskan kami berkomitmen terkait isu salah satunya ini dalam proses penegakan hukum, di sini ada 6 tersangka, bahkan tim gabungan menemukan 1.000 titik sumur yang digunakan untuk diambil minyak atau gas di kawasan Muba,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani dan Kasubdit Tipiter Kompol Rahmat Sihotang, Kamis (7/10).

Ke enam tersangka yang diamankan yaitu Hendra, Endang Maryadi, Marzuki Irwansyah, Pangky Suwito, Nasrulloh dan Mas Rian Adi Saputra keenam tersangka ini tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di dua TKP. “Iya itu di areal IUPHHK – HT PT Bumi Persada Persada di antara KPHP Meranti lokasi district Laro dan KPHP Lalan Mangsang Mendis lokasi District Medis.

Kapolda Sumsel juga menegaskan jika perbuatan ke enam tersangka, pasti ada pemodalnya, untuk itu Irjen Pol Toni menekankan  bahwa kasus hukum tersebut tidak akan berhenti hanya kepada empat tersangka. “Saya menekankan kasus ini tidak hanya sampai ke mereka, kami yakin ini bahwa ada pemodal, 1 bulan itu dapat mereka kembali dengan 3 lubang dengan cos diperkirakan 100 juta yang terjadi 1 bulan, makanya kita lakukan penegakan hukum ini untuk menjawab karena memiliki dampak lingkungan,” jelas orang nomor satu di Polda Sumsel ini.

Masih dikatakan Kapolda Sumsel, dampak kerusakan lingkungan dari ilegal driling banyak kawasan lingkungan yang terbakar dan kering akibat aksi dari kegiatan tersebut.

Hal senada juga disampaikan, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, jika penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumsel yaitu di Bayung Lincir Kabupaten Muba, sementara tersangka kebanyakan berasal dari Provinsi Jambi mengingat masih dalam perbatasan wilayah dengan Sumsel. “Untuk penegakan hukum kita masuk dalam wilayah kita Bayung Lencir Muba tapi ada beberapa persoalan khusus untuk para tersangka berasal dari sana (jambi),” ujarnya.

Ditegaskan Kombes Pol M Fadli Ramadhani saat ini pihaknya hanya melihat dampak dari penambang ilegal atau illegal Drilling, sementara untuk dampak yang lain masih kita dalami, termasuk berapa minyak yang mereka hasilkan dalam satu hari dan berapa harga per liter yang mereka jual.

Selain melakukan penutupan terhadap sumur minyak ilegal petugas juga mengamankan beberapa barang bukti motor yang dimusnahkan sebanyak 364 unit. Ring sebanyak 37 buah, mesin sedot yang dimusnahkan sebanyak 30 unit, tangki dan tedmond sebanyak 102 buah, senjata api rakitan sebanyak 1 pucuk, pondok yang dibongkar atau dimusnahkan sebanyak 674 bangunan, mesin genset yang diamankan sebanyak 26 unit, pipa sebanyak 362 batang dan 4 unit mobil.

6 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 19 kedua Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Pasal 40 angka ketujuh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja di mana diancam hukuman penjara 6 tahun dan paling banyak Rp 60 miliar tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 47 Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *