HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Saksi Sidang Minta Pembangunan Masjid Sriwijaya Diteruskan

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA  – Sidang Kasus dugaan tindak pidanan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Muddai Madang digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (4/4).

Sidang digelar secara virtual dengan agenda keterangan saksi yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz S.H., M.H. Sepuluh orang saksi dihadirkan langsung oleh JPU Kejati Sumsel dalam persidangan yakni Lumasia, Ramadhan Basyaban (Sekwan DPRD Sumsel), MA Gantanda (mantan Anggota DPRD Sumsel), Zainal Burlian (Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya), Ricard Cahyadi (Mantan Kabiro Kesra), Ardani (Mantan Kabiro Hukum Pemprov Sumsel), Aminuddin (PNS Dinas PU Cipta Karya Sumsel), Norman Subowo (Kepala BPN Palembang, Burkian, Eddy Geribaldi.

Kesepuluh saksi dicecar pertanyaan oleh jaksa, majelis hakim, pengacara terkait proses pengadaan dana hibah serta lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Sumsel.

Saksi Ardani (Mantan Kabiro Hukum Pemprov Sumsel) saat diwawancarai oleh awak media usai sidang tidak mau berkomentar apa-apa.

Sementara saksi Zainal Burlian (Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya) mengatakan jika dana yayasan sebesar Rp 130 M yang berasal dari dana hibah p=Pemprov Sumsel sudah dibayarkan kepada pihak PT. Berantas Abipraya, panitia pembangunan, PT. Yodya Karya dan PT. Nindya Karya. “Yang bertanggung jawab harusnya PT. Berantas abibraya, uang kita sudah Rp 130 M namun bangunan belum selesai bukti sesuai dengan bukti transfer tagihan oleh mereka,” kata Zainal.

Ia berharap kepada Gubernur saat ini untuk melanjutkan proses pembangunan  Masjid Raya Sriwijaya, sebab lokasi Masjid Raya Sriwijaya berdampingan dengan Unversitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. “Karena yang akan memakmurkan masjid ini orang sekitar dan mahasiswa UIN, jadi sayang kalau tidak diteruskan.” ujarnya. (gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *