Rumah Ibadah Gereja Ditutup
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Melalui surat edaran dari Keuskupan Agung Palembang yang ditandatangani oleh Rm Guido Suprapto,PR selaku Sekretaris Keuskupan bernomor 188/Dio.KaPal/V/2021 di mana saat ini dalam masa pandemi covid-19 yang semakin memprihatinkan dampak dan peredarannya. Juga pemerintah yang gencar dan bekerja keras untuk mengatasi pandemi covid-19 serta edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam instruksi No 17 tahun 2021 beberapa daerah wajib melaksanakan PPKM MIKRO .Maka ketentuan pelaksanaan kegiatan rumah ibadah di gereja ditiadakan dan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah untuk sementara waktu sampai dengan wilayahnya dinyatakan aman. Berdasarkan penetapan pemerintah daerah dalam lingkup Keuskupan Agung Palembang maka gereja-gereja di kota Palembang ,kota Lubuk Linggau, kota Jambi dan kota Bengkulu menjalankan PPKM Mikro.
Gereja yang berada di Paroki kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kota Jambi dan kota bengkulu ibadat ekaristi kudus dilaksanakan secara on-line atau live steaming tanpa kehadiran umat. Sedangkan gereja atau Paroki-paroki yang berada di luar keempat daerah tersebut harus mempertimbangkan kondisi yang ada di daerah masing-masing dan mengikuti ketetapan atau anjuran pemerintah setempat. Hendaklah memilih cara tepat dan bijaksana untuk kebaikan dan keselamatan jiwa.
Bapa Uskup Agung Metropolis Palembang Mgr Y.Harun Yuwono melalui Romo Guido Suprapto mengatkan juga kepada umat Katolik untuk setia mengikuti prokes dalam aktivitas kegiatannya sehari-hari dan sebaiknya tidak bepergian ke luar kota/daerah jika tidak penting sekali sebagaimana juga dianjurkan oleh pemerintah. “Umat Katolik untuk setia mengikuti prokes dalam aktivitas kegiatannya sehari-hari dan sebaiknya tidak bepergian ke luar kota/daerah jika tidak penting sekali sebagaimana juga dianjurkan oleh pemerintah “ kata Guido
Selanjut umat Katolik haruslah berikhtiar mendapatkan vaksin sesuai ketentuan pemerintah, apalagi kalau pemerintah sudah mengundang dan menyediakan tempat vaksin. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan dukungan kepada pemerintah yang berupaya mengatasi pandemi memutus rantai penularan dan menciptakan kekebalan imun ( herd Immunity ). (daris)




