google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html PTUN Palembang Batalkan Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Pemkot Palembang dan Tergugat II Intervensi Pastikan Banding – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

PTUN Palembang Batalkan Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Pemkot Palembang dan Tergugat II Intervensi Pastikan Banding

foto: Makam Pengeran Kramojayo

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sengketa status cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Palembang akhirnya mencapai babak penting. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya memutuskan untuk mengkabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan batalnya Keputusan Wali Kota Palembang terkait penetapan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya.

Keputusan itu dibacakan Ketua majelis hakim Dien Novita SH dalam sidang putusan, Selasa (16/9/2025). Dalam putusannya, PTUN Palembang menyatakan eksepsi dari pihak tergugat—Pemerintah Kota Palembang—dan tergugat II intervensi—zuriat Pangeran Kramojayo—tidak diterima.

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga membatalkan Keputusan Walikota Palembang  Nomor  485/KPTS/DISBUD/2024 tentang Museum  Pahlawan  Nasional Mayjen TNI (Purn) dr Ak Gani  dan Masjid Lawang Kidul  sebagai bangunan  cagar budaya  peringkat kota Palembang serta  Komplek Makam  Pangeran Kramojayo  dan zuriat (Makam Pangeran Kramojayo perdana menteri) sebagai situs  cagar budaya peringkat kota Palembang  tanggal 31 Desember 2024.

Putusan tersebut juga mewajibkan Wali Kota Palembang untuk mencabut Keputusan Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang Museum  Pahlawan  Nasional Mayjen TNI (Purn) dr Ak Gani  dan Masjid Lawang Kidul  sebagai bangunan  cagar budaya  peringkat kota Palembang serta  Komplek Makam  Pangeran Kramojayo  dan zuriat (Makam Pangeran Kramojayo perdana menteri) sebagai situs  cagar budaya peringkat kota Palembang  tanggal 31 Desember 2024.

Sebagaimana lampiran  Keputusan Walikota Palembang  Nomor  485/KPTS/DISBUD/2024 khusus nomor 3 Makam Kramojayo dan zuriat (Makam Pangeran Kramojayo Perdana Menteri).

Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.576.000.

Menanggapi putusan tersebut, Walikota  Palembang Drs Ratu Dewa Msi menyatakan Pemerintah Kota Palembang akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. “Hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mempertahankan penetapan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”katanya.

Menurut Ratu Dewa langkah banding ini merupakan ikhtiar hukum agar warisan budaya Palembang yang memiliki nilai sejarah dan identitas kebangsaan tetap terlindungi secara sah. “Pemerintah Kota tetap terbuka untuk berdialog, mencari solusi, serta melibatkan berbagai pihak, baik ahli sejarah, akademisi, maupun masyarakat, dalam menjaga kelestarian situs-situs bersejarah tersebut. Kami percaya, upaya mempertahankan cagar budaya bukan semata urusan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga martabat dan jati diri Kota Palembang di mata bangsa dan dunia,”katanya.

Sedangkan Ketua tim 11 atau tim percepatan pemajuan kebudayaan kota Palembang Hidayatul Fikri mengaku telah langsung berkomunikasi dengan Walikota Palembang Drs Ratu Dewa dan Wakil Walikota Palembang Prima Salam saat mendapatkan informasi bahwa gugatan Acit Chandra dalam membatalkan SK Cagar Budaya Makam Kramojayo, Masjid Lawang Kidul dan Museum AK Gani diterima PTUN Palembang. “Saat berkomunikasi Bapak Ratu Dewa  beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah kota Palembang menghormati setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan,”kata Hidayatul Fikri yang akrab di sapa Mang Dayat.

Namun, terkait dengan putusan  yang menyatakan Pemerintah Kota Palembang harus mencabut ketetapan cagar budaya Makam Kramojayo,  menurut Mang Dayat, Walikota Palembang  menilai putusan ini  harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Palembang

Menurutnya, bagi Pemerintah Kota Palembang, pelestarian cagar budaya adalah bentuk tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga warisan leluhur yang bernilai tinggi, baik dari aspek sejarah, budaya, maupun identitas kota Palembang sebagai salah satu kota tertua di Indonesia. “Kami dari tim 11 juga akan terus mendampingi pemerintah kota Palembang agar  Palembang akan terus berdiri tegak menjaga warisan sejarah untuk generasi sekarang dan yang akan datang.Mohon doanya Dari masyarakat Kota Palembang agar Pemerintah kota diberikan kemudahan dalam mempertahankan warisan budaya yang tidak ternilai ini,”katanya.

Sedangkan kuasa hukum tergugat II intervensi yang mewakili zuriat Pangeran Kramojayo, Taufikqurahman SH, memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

Dia juga sangat  menyayangkan atas putusan majelis  hakim yang dinilai telah mengabaikan fakta-fakta  yang terungkap di persidangan. “Jadi keputusan hakim itu menyatakan di lokasi tidak ada makam cuma tanah kosong…..jelas-jelas mengabaikan bukti-bukti yang diungkap di persidangan,”katanya.

Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr. Kemas Ari Panji M.Si, menyatakan bahwa keputusan PTUN tersebut menimbulkan keprihatinan.

Ia menilai fakta di lapangan menunjukkan bahwa komplek pemakaman tersebut memiliki nilai sejarah dan layak dipertahankan sebagai cagar budaya. “Keputusan itu memang sah secara hukum karena dikeluarkan pengadilan. Tapi, jika melihat fakta di lapangan, Komplek Makam Kramojayo memang memiliki nilai cagar budaya. Kami berharap Pemkot Palembang menempuh banding untuk memastikan pelestarian sejarah kota ini,” kata Kemas Ari Panji.

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Ia menolak SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang menetapkan area tersebut sebagai cagar budaya, dan meminta pembatalan melalui PTUN Palembang.

Sebelumnya tahun 2010 , Komplek makam Pangeran Kramojayo ini juga pernah ditimbun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, malahan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustina dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang kala itu di jabat Ir Sudirman Teguh sempat melihat langsung kondisi pemakaman yang sempat di timbun oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Akhirnya Jumat (27/7/2018) zuriat Pangeran Kramojayo berinisiastip melakukan penggalian di dalam komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dan akhirnya satu persatu penggalian yang dilakukan dikedalaman satu meter lebih tersebut ditemukan sejumlah makam-makam yang masuk dalam komplek pemakaman Pangeran Kramojayo.

Hingga, Senin (30/7/2018) sudah hampir 20 makam lebih telah berhasil di gali dari timbunan tanah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya, dalam catatan sejarah, Pangeran Kramojayo merupakan penguasa terakhir diera Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya ialah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri.

Ayahnya bernama Pangeran Nato Dirajo Muhammad Hanafiah bin Pangeran Wira Manggala Muhammad Qosim bin Pangeran Nato Dirajo Lumbuk bin Pangeran Ratu Purbaya bin Sultan Muhammad Mansur bin Suhunan Abdurrahman Candi Walang. Sedang ibunya adalah R.A. Nato Dirajo Manisah bt Sultan Suhunan Ahmad Najamuddin.

Ia dilahirkan di Palembang, hari Kamis, bulan Ramadhan 1207H atau 1792 M, pukul 10 pagi.

R.Abdul Azim bungsu dari 7 bersaudara kandung, mereka ialah: R.Hasyim, R.A.Sobihah, RM. Bahauddin, RM. Rasyid, RA. Adipati Sarihah, Pangeran Haji Krama Nandita Abdul Aziz, dan Pangeran Krama Jaya Abdul Azim.

Selain mendapatkan pendidikan utama dari ayahnya sendiri, ia juga mendapat didikan di lingkungan kraton, belajar kepada para ulama besar Palembang waktu itu, menuntut ilmu-ilmu agama, ilmu siasah, ilmu perang, pencak silat dan lain-lain. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah.

Selaku priayi dan bangsawan Palembang, Kramajaya pernah menduduki jabatan penting di Kesultanan Palembang Darusallam, diantaranya:

Menantu SMB II ini merupakan Komandan Buluwarti Timur di BKB dalam perang Menteng (1819), Komandan Benteng Tambakbaya di muara Sungai Komering Plaju dengan senjata pusaka yang paling ampuh yaitu “Meriam Sri Palembang”, Panglima Perang Kesultanan Palembang., Duta utusan SMB ll, Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825), Regent Rijksbestuurder/pepatih (1825-1851) dan sebagainya.

Pangeran Kramojayo menikah dengan putri SMB ll yg bernama R.A. Kramo Jayo Khotimah, dari pernikahan ini dikaruniai 7 putra-putri:

  1. R.A.Azimah
  2. R.A.Syaikho
  3. R.A. Zakiah
  4. Pangeran Nata Diraja Abdul Hafiz
  5. Pangeran Wira Menggala Abdur Roqib
  6. R.A. Fatimah
  7. R.A. Zubaidah

Sedang dari isterinya yang lain, ia memperoleh sekitar 18 orang anak lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *