Program TMMD Ke 111 Gelar Penyuluhan Hukum Di Kantor Desa
BONE – Pelaksanaan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa atau TMMD Ke 111 Kodim 1407/Bone di Desa Baringeng diisi dengan kegiatan non fisik berupa penyuluhan hukum, Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan , bertempat di aula kantor Desa Baringeng.
Dalam pelaksanaan penyuluhan ini narasumber Kepala cabang kejaksaan Kecamatan Lapri Arifuddin Ahmad S.H M.H menyampaikan tentang pembentukan desa sadar hukum. Kemudian segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dirinya juga menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2024 dimana tujuannya untuk melindungi kaum perempuan dan yang juga sekaligus bagi kaum laki-laki.
“Kunci tidak terjadinya KDRT adalah saling memahami atara suami, istri dan anak, mari hindari segala bentuk kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga”, ajaknya.