Polsek Muara Pinang Berhasil Mengamankan 2 ABG, Pengedar Narkoba Jenis Ganja
EMPAT LAWANG,MEDIASRIWIJAYA – Polsek Muara Pinang berhasil mengamankan 2 anak baru gede (ABG), pengedar narkoba jenis ganja. Di kawasan Desa Batu Galang Kacamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang pada hari rabu (08/02/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yaitu. Tersangka berinisial J (17) warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan RS (17) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus paket ganja kering dengan berat bruto 19.80 gram. Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan, SH, MSi, mengatakan jika kedua tersangka yang diamankan atas dasar informasi warga masyarakat jika di tempat tinggal mereka ada dua orang yang kerap nongkrong dan dicurigai sering melakukan pencurian ayam. Dari laporan tersebut Personil Opsnal Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero langsung menindaklanjuti laporan tersebut. “Setiba di Desa Batu Galang, kita mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan Polisi kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Muara Pinang” ungkap IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si, Kapolsek Muara Pinang.
Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati 10 (sepuluh) bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram didalam saku celana. Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus yang dijual dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk masing-masing 1 paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, dari hasil penjualan kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) “Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran Desa Talang Banteng, Muara Semah, Batu Galang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang”
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya. (Ly).





