Polsek Gandus Palembang, Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Karena Lalai Menyebabkan Peluru Senapan Anginnya Membuat Seorang Bocah Tewas
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Polsek Gandus Palembang, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui bernama Febriansyah alias Otong (20), karena lalai menyebabkan peluru senapan anginnya membuat seorang bocah MF (14) tewas setelah sempat satu minggu dirawat I rumah sakit. Tersangka Febrianysah alias Otong, warga Talang Kepuh Kelurahan Gandus Palembang ini, diamankan bersama dengan senapan angin yang digunakan untuk menembak burung, saat berada di Rumah Sakit Gandus Palembang, saat menemani korban mendapatkan perawatan.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dira Bernard, membenarkan pristiwa tersebut dan langsung mengamankan tersangka yang memang saat itu berada di rumah sakit, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban sekitar pukul 22.00 Wib usai kejadian. “setelah kita dapat laporan dari pihak keluara korban ke SPKT kita, dan dari laporan yang saya terima, kebetulan saya dekat RSMH Palembang, saya langsung menuju ke sana, saat saya Tanya siapa melakukannya, orang tua korban menunjuk pelaku, yang saat itu memang ada disana,” ungkanya. Jumat (05/01/2023) petang.
Dijelaskan Kapolsek Gandus Palembang, jika tersangka dalam kasus tersebut sangat koperatif, apalagi saat di tanya oleh kedua orang tua korban. “tersangka ini sangat koperatif dan dia kita amankan di RSMH Palembang, saat itu dia (pelaku) ikut mengantar korban ke rumah sakit,” jelasnya. Atas kasus tersebut, dikatakan AKP Wanda, pihak keluarga korban tetap melanjutkan kasus tersebut agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,Katanya.
Kejadian berawal, hari rabu tanggal 28 desember 2022, sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka Febriansyah pergi hendak menembak burung dengan mengunakan senapan angin, saat itu korban MF (14) sedang main bola di lapangan. Saat itu tembakan tersangka mengenai korban pada bagian kelopak mata sebelah kanan yang mengakibatkan korban luka berat, kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh tersagnka dan keluarga korban untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di RSUD Gandus Palembang. Korban MF kemudian di rujuk ke RSMH Palembang dikarena sudah tidak sadarkan diri atau koma. Pada kamis (05/01/20223) korban meninggal dunia setelah dilakukan perawatan selama delapan hari.
Sementara itu. Tersangka Febriansyah alias otong, mengakui kelalaiannya yang menyebabkan korban tewas, dan dirinya siap bertangung jawab. “tadinya untuk nembak burung, aku sudah suruh awas tapi dia tidak minggir, sempat aku bawa di RS gandus sama di RSMH Palembang, aku lalai pak, aku minta maaf dan berduka cita, aku akan bertangungjawab pak,” akunya. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalainnya tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Ly)