Polres Banyuasin Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus, Diantaranya Kasus Pemerkosaan Nenek-Nenek (60)
BANYUASIN, MEDIASRIWIJAYA — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar Press Release hasil penegakkan hukum selama 2 Pekan di Kabupaten Banyuasin, sebanyak 26 kasus kejahatan dengan 37 orang tersangka, Jumat (21/1) di Halaman Mapolres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, dalam penegakkan hukum selama 10 hari atau sekitar 2 pekan ini ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya yang paling menonjol yaitu kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). “Hasil penegakkan hukum selama 10 hari atau 2 pekan, rinciannya Curat 15 kasus, Asusila 4 kasus dan diikuti kasus lainnya seperti kasus penggelapan Penganiayaan Berat (Anirat), maling dalam keluarga, dan kasus pengeroyokan,” ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penegakkan hukum dan akan melakukan upaya–upaya baik itu secara preventif dan refresif. Pihaknya juga tidak segan – segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melawan. “Pada intinya kasus 3C masih mendominasi dan asusila. kami juga akan menggerakkan Polsek jajaran untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan memang ada kasus yang cukup menyita perhatian yaitu perbuatan asusila yang dilakukan 2 orang pemuda Awan (19) dan Yusril (34) terhadap nenek usia 60 tahun di Kecamatan Tungkai Ilir.
Kemudian kasus Curat di Kecamatan Rambutan yang dilakukan oleh 2 orang yaitu Romli (18) dan Yudi (20) mencuri motor dan membacok korban dengan sebilah parang sehingga korban sempat kritis dirawat di ICU. Beruntungnya saat ini korban sudah sadarkan diri. “Motif asusila terhadap nenek, kedua pelaku mengaku khilaf, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk kasus Curat dengan sebilah parang dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (ydp)