Polda Sumsel Klarifikasi: Kita Undang bukan Kita Tangkap
- Terkait Status Anak “Penyumbang Rp 2 T” Akidi Tio dan Pencairan Dana
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Simpang siur pemberitaan mengenai dana Rp 2 Triliun yang disumbangkan keluarga Akidi Tio beberapa waktu lalu yang disebutkan hanya berita bohong (prank), termasuk informasi bahwa anak perempuan Akidi Tio, Heryanty yang ditetapkan sebagai tersangka, membuat jajaran Polda Sumsel secara resmi angkat bicara. Polda Sumsel melalui Ditreskrimum Polda Sumsel membantah jika Heryanti dan Prof Hardi Darmawan datang ke Polda Sumsel diamankan dengan status tersangka.
Hal ini disampaikan langsung dalam pernyataan resmi pihak Polda Sumsel yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, jika keduanya bukan diamankan atau jadi tersangka melainkan hanya diminta keterangan prihal pencairan dana hibah Rp 2 triliun tersebut. “Hari ini ibu Heryanty kita undang ke Polda bukan kita tangkap. Ingat ini perlu digarisbawahi. Kita tidak menangkap Ibu Heryanty untuk memberikan klarifikasi penyerahan dana hibah Rp 2 triliun, saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimum,” ungkap Kombes Pol Supriadi, Senin (2/8) sore.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, klarifikasi terkait rencana penyerahan dana hibah Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro, berjalannya waktu ini akan ditrasfer melalui Bilyet Giro tapi belum bisa dicairkan, karena ada teknis yang harus diselesaikan. “Insya Allah dalan waktu dekat tidak ada kendala bisa terselesaikan, melalui Bilyet Giro Bank Mandiri. Katanya hari ini kita tunggu sampai pukul 14.00 wib belum ada informasi makanya kita minta klarifikasinya, untuk memastikan ada tidak uang tersebut yang akan diserahkan,” jelasnya.
Untuk status Heryanty, Kabid Humas Polda Sumsel jika yang menetapkan tersangka hanya melalui Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Yang bisa menetapkan tersangka itu hanya Dirreskrimum, dalam proses penyelidikan bahkan beliau menyatakan ini masih dalam proses pemeriksaan. Ingat yang bisa mengeluarkan statemen yang berwenang ada dua, satu Kapolda dan yang kedua Dirrreskrimum jadi statemen yang dipakai yang punya Kabid Humas,” tegasnya.
Beberapa jam sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan pemeriksaan terhadap Heryanty anak bungsu Akidi Tio dan dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, bertempat di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8) sekitar pukul 13.00 wib.
Heryanty dijemput petugas tiba di Polda Sumsel dikawal beberapa penyidik masuk melalui pintu utama Ditreskrimum Polda Sumsel sedangkan Prof Hardi Darmawan masuk melalui pintu belakang Ditreskrimum Polda Sumsel langsung menuju ke lantai dua, guna menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan prihal dana hibah Rp 2 Triliun untuk penanganan covid – 19 di Sumsel tersebut.
Setelah hampir empat jam awak media menunggu, status hukum Heryanty dan Hardi Darmawan, mengingat banyak pemberitaan yang beredar jika status khusus Heryanty sebagai tersangka atas kasus penipuan dana hibah 2 triliun. (Ly)
Keterangan foto: Heryanty, anak perempuan Akidi Tio, si penyumbang dana hibah Rp 2 triliun yang mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (2/8).