HeadlineHukum&KriminalNUSANTARAPalembangPolda Sumsel

Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Kendaraan Anggota dan ASN Polri

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Toni Harmanto. Subdit Provos Bidang Propam Polda Sumsel, melaksanakan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan Anggota Polri dan ASN Polri Polda Sumsel baik pribadi maupun dinas.

Setidaknya terdapat 34 unit kendaraan baik R2 maupun R4, terjaring Gaktibplin, yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provost Bid Propam AKBP. Andi Baso Rahman,SH, S.I.K, M.Si, saat memeriksa kendaraan yang masuk, tepatnya di pintu masuk parkir Mapolda Sumsel, Selasa (19/10) sekitar pukul 06.30 Wib. “Kendaraan yang terjaring ada sebanyak 34 unit terdiri dari, 32 unit R2 dan R4 2 unit,” ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Dedi Sofiandi melalui Kasubbid Provost Bid Propam AKBP. Andi Baso Rahman,SH, S.I.K, M.Si.

Bagi anggota yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dengan lengkap diserahkan langsung kepada Satlantas Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti, sedangkan bagi anggota yang tidak dapat menunjukkan KTA langsung didata dan ditegur. “Tindakan yang kita lakukan 30 unit kita tilang 2 teguran itu untuk R2, dan R4 sebanyak 2 unit kita teguran, bagi yang tidak menujukan surat- surat kita serahkan ke Satlantas Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Kegiatan Gaktibplin, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan Anggota Polri dan ASN dalam berkendaraan. Sementara tugas Bidang Propam Polda Sumsel, melakukan pemeriksaan. berupa SIM serta Surat Kendaraan berupa STNK, di sini petugas juga melakukan pemeriksaan KTA dan KTP personel Polri dan ASN. “Di sini kita melakukan pemeriksaan dan kelengkapan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 di lingkungan Polda Sumsel, baik STNK, KTP dan KTA, guna menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan, minimal kita meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Anggota Polda Sumsel,” jelasnya.

Menurutnya, Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisiplinan diri sendiri, sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat. “Sebelum bertugas melayani maupun dalam menjaga ketertiban masyarakat, sudah seharusnya kita memeriksa kesiapan dan menjaga kedisplinan kita sebagai anggota Polri,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *