Pick Up L300 Bawa 16 Kilo Sabu
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Mobil pick up L300 dimodifikasi hidrolik membawa 16 kg narkotika jenis sabu, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), bersama dua orang tersangka warga Aceh, saat melintas di pinggir Jalan Palembang – Jambi Km 50 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, Selasa (1/2) pukul 00.16 wib, yang ternyata dikendalikan dari balik Lapas di Palembang.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Armia bin Abu Bakar (48) warga Dusun Ujung Krueng Desa Meunasah Leubok Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dan tersangka Fadli bin M Hatta (30), warga Jalan KKA Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
Modus dua tersangka tergolong unik dan baru pertama kali terjadi, dimana mobil pick up dengan nomor polisi asal Aceh diubah dengan nomor polisi Palembang ‘BG’, yang digunakan pelaku untuk mengangkut bibit pohon kelapa sawit tujuan Aceh – Palembang, sementara dibawa bak terdapat tempat penyimpanan sabu, yang hanya dengan tenaga hidrolik dapat mengangkat bak mobil. “Modusnya unik dan baru pertama kali, pelaku memodifikasi mobil L300 BG 9833 NQ di Medan dengan biaya Rp 35 juta dengan maksud mengelabui polisi agar tidak tertangkap,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu. Kabid Humas Polda Sumsel, Dir Tahti Polda Sumsel dan Kepala BNN Provinsi Sumsel, Rabu (2/2).
Penangkapan 2 orang kurir sabu dan 16 kg sabu dikemas dalam kantong plastik warna hijau tulisan china ‘Guan Yin Wang’ asal Aceh ini oleh Tim Khusus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel, dipimpin langsung oleh AKBP Djoko Lestari, SIK berawal dari mengungkapkan penangkapan 15 kg oleh BNN Sumsel beberapa hari yang lalu, setelah petugas mendapat informasi jika akan ada barang masuk ke Palembang.”Kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kita bisa mengungkap dan menangkap 16 kg sabu ini, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan, terus bahu membahu memberantas narkoba ini,” harap Kapolda Sumsel.
Dikatakan Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, jika kedua orang yang diamankan ini Armia dan Fadly berstatus sebagai kurir, yang dikendalikan oleh JM seorang warga binaan di Lapas, sementara barang haram ini dipesan oleh Sofyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai menerima barang, kedua pelaku berangkat menggunakan mobil pick up L300, bermuatan bibit kelapa sawit, yang sempat mempersulit petugas.”Waktu kita traising kita agak sulit waktu dicari tidak ketemu, lalu ada tombol saat ditekan bak belakang naik, di situlah ketahuan jika ada sabu 16 kg, ini modus baru untuk mengelabuhi petugas, mereka berdua ini disuruh oknum warga binaan Jamal, dan mendapatkan barang dari Sopian kedua orang ini DPO kita,” jelasnya.
Untuk mobil pick up, dikatakan Dirresnarkoba Polda Sumsel, dari hasil penyelidikan mobil dibeli di Palembang, dimana pemiliknya berdasarkan STNK sudah meninggal dunia, yang dibeli Fadly. “STNK mobil itu atas nama Acit orang Palembang namun sudah meninggal dan ternyata mobil tersebut milik Fadly. Namun saat berangkat mengantar sabu mobil tersebut dikendarai Armia, sedangkan Fadly duduk di bangku penumpang. Penggunaan mobil plat Palembang ini juga modus baru agar mobil yang masuk Palembang tidak dicurigai membawa sabu,”ujar Heri.
Masih dikatakan Heri, dua tersangka ini sudah mengantar sabu yang kedua kalinya ke Palembang. Yang pertama mereka berhasil lolos dan sudah mendapatkan uang Rp100 juta , sedangkan yang kedua ini belum mendapatkan upah karena belum sampai. “Mereka ini unik saat kita tangkap mereka langsung video call dengan bahasa isyarat mereka dengan mengatakan “‘Saya sakit, mobil rusak langsung dimatikan,” tuturnya.
Menurut Heri, sabu yang dibungkus dengan teh cina ini bukan berasal dari Cina hanya bungkusnya saja. “Ini sindikat dari Myanmar bungkusnya saja yang Cina tapi sudah kita konfirmasi bukan Cina. Namun sudah dua tahun ini bungkus ini selalu digunakan karena sabu ini asal luar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Armia (48) di hadapan petugas mengaku jika dirinya sudah dua kali mengantar sabu dengan imbalan Rp 100 juta bagi dua. “Sudah dua kali Pak, diupah Rp 100 juta kami bagi dua, uang sudah diterima, barang akan diantar ke Palembang,” akunya. (Ly).